Tengkulak jatuhkan harga garam

Senin, 24 September 2012 - 11:06 WIB
Tengkulak jatuhkan harga garam
Tengkulak jatuhkan harga garam
A A A
Sindonews.com - Anjloknya harga garam pada saat panen raya kali ini cukup merugikan petani garam. Pasalnya, harga garam saat ini turun drastis hingga Rp250 per kilogram (kg). Padahal, harga normal sesuai harga eceran tertinggi (HET) kualitas (KW) I sebesar Rp750 per kg dan KW II Rp550 per kg.

Wakil Ketua Koperasi Garam Santingsari Mandiri Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, Ali Mustadi, mengatakan anjloknya harga garam pada saat panen raya ini karena produksi garam yang cukup melimpah. Hal itu diperparah dengan sejumlah tengkulak yang mematok harga garam yang cukup rendah di pasaran.

Selain itu, importir garam juga tidak dapat menyerap hasil produksi garam rakyat. "Pada saat panen raya, importir berkewajiban menyerap garam rakyat sesuai HET, namun pada praktiknya nol besar dan kalaupun mereka mau menyerap garam rakyat harganya jauh di bawah standar yakni Rp250 per kg," keluh Ali, Senin (24/9/2012).

Harga garam yang anjlok diprediksi akan membuat petani mengalami kerugian yang tidak sedikit. Masalahnya, harga garam dibawah HET garam yang ditetapkan oleh pemerintah. "Harganya sangat rendah, petani garam kemungkinan tidak akan menjual garam dalam waktu dekat ini, sambil menunggu harga di pasaran merangkak naik," katanya.

Petani garam lokal juga mengeluhkan garam Australia sebesar 33.000 ton yang telah masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Cilandak-Cilegon Jawa Barat, pada 5 September lalu. "Kami meminta pemerintah harus tegas dan mendesak importir untuk menyerap garam rakyat dan stop impor garam," ungkap dia.

Penetapan harga garam oleh pemerintah itu dinilai menggiurkan. Akan tetapi kenyataannya sulit digapai para petani garam. Untuk mencapai garam dengan kualitas produksi I seharga Rp750 per Kg itu sangat sulit. Hal itu disebabkan oleh beberapa faktor yang mempengaruhinya diantaranya garam tersebut harus terbebas dari pasir atau lumpur.

Warna garam putih bersih seperti kristal dengan gumpalan kasar. Bebas dari air, berarti garam harus benar-benar kering melalui proses pengeringan baik melalui sinar matahari maupun dengan cara lainnya.

Sementara itu kepala dinas perikanan dan kelautan (Diskanla) Kabupaten Indramayu, Abdur Rosyid Hakim mengatakan, pihaknya tidak dapat membatasi pergerakan importir garam di daerah.Pasalnya, importir garam diberikan keleluasaan oleh pemerintah pusat untuk menjual garam ke pasar bebas.

"Pemkab hanya mampu memproteksi keberlangsungan usaha garam dengan penguatan modal usaha baik dari APBN maupun APBD kepada petani di daerah," tukas dia.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5413 seconds (0.1#10.140)