Undang-Undang APBN 2013 disahkan

Selasa, 23 Oktober 2012 - 13:02 WIB
Undang-Undang APBN 2013 disahkan
Undang-Undang APBN 2013 disahkan
A A A
Sindonews.com - Setelah melalui perdebatan yang lumayan ricuh, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2013 menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat Paripurna.

"UU APBN 2013 disetujui," ucap pimpinan Sidang Paripurna Anis Matta di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/10/2013).

Kesepakatan di antaranya adalah pertumbuhan ekonomi 6,8 persen, laju inflasi 4,9 persen, nilai tukar rupiah Rp9.300 per dolar AS, tingkat suku bunga SPN 3 bulan 5 persen, harga Indonesia Crude Price (ICP) minyak 100 dolar AS per barel, lifting minyak 900 ribu barel per hari, lifting gas bumi 1.360 ribu barel setara minyak per hari dan lifting minyak dan gas bumi 2.260 ribu barel per hari.

Sementara itu, Belanja Negara disepakati Rp1.683 triliun yang terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp1.154,4 triliun dan transfer ke daerah Rp528,6 triliun. Belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja pegawai Rp241,1 triliun, belanja barang Rp167 triliun.

Untuk belanja barang terdapat kesepakatan antara Badan Anggaran dengan Pemerintah yaitu melakukan penghematan belanja barang khususnya melalui pemotongan belanja perjalanan dinas dalam kisaran 10-15 persen dari nilai yang diusulkan dalam RUU APBN 2013, disesuaikan dengan kebutuhan, tugas, dan fungsi masing-masing K/L untuk kemudian dialokasikan ke belanja modal K/L bersangkutan. Belanja modal sebesar Rp216,1 triliun, pembayaran bunga utang sebesar Rp113,2 triliun.

Subsidi sebesar Rp317,2 triliun yang terdiri subsidi energi sebesar Rp274,7 triliun dan subsidi non energi sebesar Rp42,5 triliun. Untuk subsidi energi terdiri subsidi BBM, LPG tabung 3 kilogram, LGV sebesar Rp193,8 triliun dengan volume 46,01 juta kilo liter dan subsidi listrik Rp80,9 triliun termasuk pembayaran kekuarangan subsidi tahun 2011 hasil audit BPK sebesar Rp2 triliun.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0005 seconds (0.1#10.140)