Awas! Pemerintah bisa naikkan harga BBM

Selasa, 23 Oktober 2012 - 14:03 WIB
Awas! Pemerintah bisa naikkan harga BBM
Awas! Pemerintah bisa naikkan harga BBM
A A A
Sindonews.com - Pemerintah dipastikan dapat melakukan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jika terjadi perubahan dalam asumsi makro, terutama harga minyak mentah Indonesia (ICP). Hal ini tertuang dalam pasal 8 ayat 10 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013.

"Pasal 8 ayat 10 memang isinya memberi kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga energi apabila asumsi makro ataupun parameter yang ada di APBN terjadi perubahan," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/10/2012).

Menurut Agus, langkah ini akan diambil jika kondisinya tidak normal atau dapat dikatakan ada perubahan parameter yang menyebabkan sulitnya pengelolaan APBN.

"Dimana kondisinya tidak lazim atau normal karena adanya asumsi makro atau parameter yang berubah itu Pemerintah bisa menyesuaikan harga. Pemerintah bisa menyesuaikan harga energi sesuai Undang-Undang," jelasnya.

Pada APBN 2013, tercatat asumsi makro pertumbuhan ekonomi 6,8 persen, laju inflasi 4,9 persen, nilai tukar rupiah Rp9.300 per dolar AS, tingkat suku bunga SPN 3 bulan 5 persen, harga ICP minyak 100 dolar AS per barel, lifting minyak 900 ribu barel per hari, lifting gas bumi 1.360 ribu barel setara minyak per hari dan lifting minyak dan gas bumi 2.260 ribu barel per hari.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5454 seconds (0.1#10.140)