17 provinsi telah tetapkan UMP 2013

Rabu, 21 November 2012 - 17:34 WIB
17 provinsi telah tetapkan UMP 2013
17 provinsi telah tetapkan UMP 2013
A A A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat sampai dengan tanggal 21 November 2012, terdapat 17 provinsi yang telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota tahun 2013.

Sebanyak 17 Provinsi yang tercatat sudah menetapkan UMP 2013, yakni Nanggore Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka-Belitung, Bengkulu, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) Sulawesi Selatan dan Papua.

Sedangkan Jawa Tengah dan DI Yogyakarta telah memutuskan untuk tidak menetapkan UMP. Tapi, kedua gubernurnya telah menandatangani SK penetapan upah minimum kabupaten/kota sebanyak jumlah kota dan kabupaten yang ada di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

“Kita minta para kepala daerah agar lebih serius dan memberikan perhatian khusus dalam proses penetapan UMP. Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta, Rabu (21/11/2012).

Idealnya, lanjut Muhaimin, berdasarkan Kepmen 226/Men/2000, maka UMP ditetapkan oleh gubernur selambat-lambatnya enam puluh hari sebelum masa berlakunya UMP. Sedangkan UM kabupaten/kota ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum masa berlakunya UM kabupaten/kota, yaitu pada 1 Januari 2013.

“Kita terus mendorong percepatan penetapan upah minimum ini. Apabila diperlukan kita akan terjunkan tim pendamping atau tim konsultan dari Kemnakertrans ke provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP," ujarnya.

Muhaimin menjelaskan, penetapan upah minimum nantinya tidak hanya berpatokan pada nilai kebutuhan layak hidup (KHL) seusai dengan Permenakertrans No 13 tahun 2012, melainkan ada variable lainnya sebagai patokan, yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).

Pertimbangan lainnya, tambah Muhaimin, adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional. Bahkan, faktor inflasi dan insentif perumahan dan transportasi bagi pekerja pun dapat dipertimbangkan dengan matang, sehingga upah pekerja dapat naik secara signifikan.

“Dalam proses penetapan UMP/UMK tahun 2013 nanti , semua pimpinan daerah harus mengikuti dan berdasarkan pada ketentuan peraturan dan perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku," pungkasnya.

REKAP PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2013

Pemantauan s/d 21 Nopember 2012

1. NANGGROE ACEH
Rp1,400 juta (2012)
Rp1,55 juta (2013)

2. SUMUT
Rp1,2 juta (2012)
Rp1,305 juta (2013)

3. SUMBAR
Rp1,15 juta (2012)
Rp1,35 juta (2013)

4. KEPULAUAN RIAU
Rp1,015 juta (2012)
Rp1.365.087 (2013)

5. JAMBI
Rp1,142,500 (2012)
Rp1,3 juta (2013)

6. BANGKA BELITUNG
Rp1,11 juta (2012)
Rp1,265 juta (2013)

7. BENGKULU
Rp930 ribu (2012)
Rp1,2 juta (2013)

8. JAWA TENGAH
-

-

9. YOGYAKARTA
-

-

10. DKI Jakarta
Rp1.529.150 (2012)
Rp2,2 juta (2013)

11. KALBAR
Rp900 ribu (2012)
Rp1,06 juta (2013)

12. KALSEL
Rp1,225 juta (2012)
Rp1.337.500 (2013)

13. KALTENG
Rp1.327.459 (2012)
Rp1.553.127 (2013)

14. KALTIM
Rp1,177 juta (2012)
Rp1.752.073 (2013)

15. SULTRA
Rp1.032.300 (2012)
Rp1,125,207 (2013)

16. SULSEL
Rp1,2 juta (2012)
Rp1,44 juta (2013)

17. PAPUA
Rp1,585 juta (2012)
Rp1,71 juta (2013)
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6015 seconds (0.1#10.140)