Pengelolaan hulu migas harus B to B

Kamis, 13 Desember 2012 - 14:52 WIB
Pengelolaan hulu migas harus B to B
Pengelolaan hulu migas harus B to B
A A A
Sindonews.com - Pakar production sharing contract (PSC) minyak dan gas (migas) Sutadi Pudjo Utomo memaparkan, pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) masih belum cukup dengan mengalihkan fungsinya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut dia, konsep BP Migas dalam melaksanakan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) selama ini hanya berdasarkan government to business (G to B), dan hal tersebut rawan dengan kegiatan kriminal oleh oknum pemerintah.

"Dengan mengalihkan ke Kementerian ESDM masih tetap G to B, dan ini akan lebih membuat Tanah Air kehilangan sovereignity terhadap pengadilan arbiritase Indonesia," kata Sutadi di Hotel Century, Jakarta, Kamis (13/12/2012).

Pada kesempatan yang sama, pengamat energi Reforminer Institute Pri Agung Rakhamanto menuturkan, sejatinya posisi BP Migas perlu dibentuk menjadi badan usaha layaknya badan usaha milik negara (BUMN).

"Jadi nanti dalam KKKS, BUMN khusus migas ini menjalankan dengan konsep business to business. Sehingga semua persoalan kegiatan hulu eksplorasi migas mengedepankan kegiatan bisnis tanpa menghilangkan regulator utama, yaitu Kementerian ESDM," ujarnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3648 seconds (0.1#10.140)