KSPI: Penangguhan UMP harus disetujui 100% pekerja

Sabtu, 05 Januari 2013 - 11:33 WIB
KSPI: Penangguhan UMP harus disetujui 100% pekerja
KSPI: Penangguhan UMP harus disetujui 100% pekerja
A A A
Sindonews.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan menolak ketentuan baru penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang mengizinkan pengajuan penangguhan dengan persetujuan hanya dari 70 persen pekerja.

"Upah minimum diterima oleh per orang, enggak bisa hanya 70 persen, penangguhan UMP harus disetujui 100 persen pekerja," tegas Presiden KSPI, Said Iqbal kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (5/1/2013).

Menurut Said, kriteria baru yang dibuat Dewan Pengupahan DKI Jakarta tersebut merupakan peraturan yang menyesatkan. "Itu keliru, itu kan tafsiran," ucapnya.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengumumkan bahwa penangguhan UMP DKI Jakarta bisa dilakukan bila perusahaan mendapat persetujuan dari paling sedikit 70 persen pekerjanya, dan setelah itu mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Kami sudah buat kriteria, perusahaan harus melampirkan persetujuan Serikat Pekerja (SP). Kalau tidak ada SP, 70 persen karyawan harus tanda tangan," jelas Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur pengusaha, Sarman Simanjorang kepada Sindonews akhir tahun lalu.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9305 seconds (0.1#10.140)