Perusahaan tak bayar gaji sesuai UMK akan dipidanakan

Jum'at, 25 Januari 2013 - 20:43 WIB
Perusahaan tak bayar gaji sesuai UMK akan dipidanakan
Perusahaan tak bayar gaji sesuai UMK akan dipidanakan
A A A
Sindonews.com - Puluhan perusahaan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah diketahui tidak mematuhi pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2013, sebesar Rp875 ribu. Pemerintah Kabupaten Jepara mengancam akan memidanakan perusahaan yang nakal.

Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinsosnakertrans Jepara, Muktiati mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemantauan terkait pembayaran UMK 2013 di puluhan perusahaan yang ada di 'Kota Ukir'. Total perusahaan di Jepara sebanyak 500 buah.

Perusahaan yang dijadikan sampel pemantauan sebanyak 70 perusahaan dari berbagai jenis usaha mulai dari sektor mebel, furniture, tekstil, tambang, jasa dan sebagainya. Dari hasil pemantauan tersebut, terungkap 20 perusahaan tidak membayar UMK sesuai aturan yang berlaku.

“Ini yang membuat kita prihatin. Padahal sewaktu masa penangguhan UMK akhir 2012 lalu, tidak ada perusahaan yang meminta penangguhan,” kata Muktiati, di Jepara, Jumat (25/1/2013).

Menurut Muktiati, puluhan perusahaan yang tidak membayar UMK sesuai aturan tersebut, mayoritas berasal dari perusahaan mebel dan furniture.

“Buruh yang digaji di bawah standar umumnya non-skil seperti tukang amplas mebel,” ujarnya.

Terkait persoalan ini, pihak Dinsosnakertrans Jepara akan melakukan pembinaan terhadap puluhan perusahaan tersebut. Proses pembinaan dilakukan dalam tiga tahap. Jika perusahaan yang dibina tersebut membayar gaji buruhnya di bawah UMK, maka pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas. Yakni berupa langkah pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) yang nantinya bisa digulirkan ke aparat kepolisian.

“Sebab pelanggaran itu memang bisa dipidana. Tahun 2012, ada satu perusahaan mebel milik warga asing yang kita BAP. Sampai saat ini masih diproses oleh kepolisian,” jelas Muktiati.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7065 seconds (0.1#10.140)