48 perusahaan tangguhkan UMK, Disnaker tidak tahu

Selasa, 05 Februari 2013 - 12:04 WIB
48 perusahaan tangguhkan UMK, Disnaker tidak tahu
48 perusahaan tangguhkan UMK, Disnaker tidak tahu
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 48 perusahaan di Kota Tangerang sudah mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kota (UMK) 2013 yang disetujui Gubernur Banten. Namun, Disnaker Kota Tengerang mengaku tidak tahu soal itu.

"Perusahaan langsung mengajukan penangguhan pembayaran UMK kepihak Disnaker Provinsi," kata Abduh Surahman, Kepala Disnaker Kota Tangerang, Selasa (5/2/2013).

Abduh berencana akan memeriksa dan memanggil sejumlah perusahaan yang banel tidak membayar buruh sesuai UMK yang sudah ditetapkan. "Akan kita periksa dulu, baru kita panggil, karena jika perusahaan tidak mengajukan surat penangguhan ke Disnaker Provinsi Banten, perusahaan tersebut dianggap mampu untuk membayar sesuai UMK," katanya.

Sementara itu, Komite Aksi Buruh Tangerang, Sunarno mengatakan, untuk di Kota Tangerang sendiri perusahaan yang sudah melakukan penangguhan upah dan telah disetujui Gubernur Banten sebanyak 48 perusahaan dari 2400 perusahaan yang beroperasi.

"Kami terus mengajak teman-teman buruh untuk menolak penangguhan kenaikan UMK yang sudah ditentukan sebesar Rp2,2 juta per bulan. Karena perusahaan yang mampupun akan ikut melakukan penangguhan apabila kita berdiam diri," ujarnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7127 seconds (0.1#10.140)