132 perusahaan di Banten ajukan penangguhan UMK

Kamis, 07 Februari 2013 - 20:17 WIB
132 perusahaan di Banten ajukan penangguhan UMK
132 perusahaan di Banten ajukan penangguhan UMK
A A A
Sindonews.com - Ratusan perusahaan di Provinsi Banten mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2013 sebesar Rp2,2 juta per bulan. Pasalnya, gaji sebesar itu dianggap memberatkan dunia usaha.

Ada 132 perusahaan di Provinsi Banten yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMK 2013 ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten. Dari jumlah itu, sebanyak 60 perusahaan ada di Kabupaten Tangerang, 48 perusahaan di Kota Tangerang, dan tujuh perusahaan di Kota Tangerang Selatan. Sisanya dari Cilegon dan Serang, Banten.

"Karena dianggap terlalu tinggi, maka ada 58 perusahaan di Kabupaten Tangerang yang minta penangguhan," ujar Ketua Apindo Kabupaten Tangerang, Andi Laurus di Tangerang, Kamis (7/2/2013).

Menurut Andi, di Kabupaten Tangerang hampir sebagian besar perusahaan telah mengajukan penangguhan kepada Disnakertrans setempat. Penangguhan dilakukan karena banyak perusahaan yang umumnya pabrik padat karya, tidak mampu membayar UMK sebesar Rp2,203 juta perbulan.

"Jika dipaksakan banyak perusahaan yang akan hengkang. Mereka memilih daerah lain yang upahnya lebih murah," ucapnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5224 seconds (0.1#10.140)