Sebelum tarif naik, DPR minta operator tol penuhi SPM

Kamis, 21 Maret 2013 - 13:47 WIB
Sebelum tarif naik, DPR minta operator tol penuhi SPM
Sebelum tarif naik, DPR minta operator tol penuhi SPM
A A A
Sindonews.com - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan, pada tahun ini akan ada kenaikan tarif sebanyak 18 ruas tol di Indonesia. Kenaikan tarif 18 ruas tol itu dilakukan secara bertahap sesuai jadwal dua tahunan.

"Ini sebenarnya persoalan klasik dan berulang, saya minta satu saja, penuhi SPM (standar pelayanan minimum)-nya, baru boleh naik tarif. Jika operator tidak bisa memenuhi SPM sebagaimana disyaratkan, diminta untuk tidak menaikkan tarif," kata Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (21/3/2013).

Dia memberi perhatian khusus pada jalan tol yang sudah beroperasi lebih dari 25 tahun seperti jalan tol Jagorawi, Jakarta-Tangerang-Merak, Belmera dan jalan tol dalam Kota Jakarta. Jalan tol tersebut tentunya secara perhitungan sudah mencapai BEP dan memperoleh keuntungan.

SPM jalan tol wajib dilaksanakan BPJT dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol. Tentu yang diinginkan tidak sekedar SPM formalitas. "Namun SPM yang faktual dan diumumkan ke publik, termasuk metodologi untuk mendapatkan nilai SPM perlu disampaikan," ujarnya.

Metodologi perlu disampaikan mengingat ada beberapa parameter SPM yang nilainya menjadi pertanyaan atau kurang masuk logika. Contohnya, dari data rekapitulasi SPM berdasarkan kunjungan lapangan tim evaluasi SPM semester II/2012 disebutkan, bahwa kecepatan tempuh kendaraan di ruas jalan tol Cawang-Tomang-Grogol-Pluit adalah 2,36 kali kecepatan di jalan non tol.

"Saya tidak tahu ketemu angka itu metode pengukurannya seperti apa. Karena setahu saya waktu tempuh di ruas tol tersebut pada jam-jam puncak tidak berbeda jauh dibanding melewati jalan non tol," tutur Sigit.

SPM memberi syarat bahwa kecepatan tempuh rata-rata kendaraan pada jalan tol dalam kota adalah 1,6 kali kecepatan tempuh rata-rata di jalan non tol.

Terkait kecepatan transaksi rata-rata juga menimbulkan tanda tanya. Dalam laporan disebutkan, bahwa kecepatan transaksi rata-rata pada gerbang tol sistem terbuka pada ruas tersebut adalah 2,80 detik per kendaraan. "Angka ini fantastik, apa betul secepat itu transaksinya?" tanya Sigit.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5915 seconds (0.1#10.140)