APMI kembali sweeping empat TV kabel

Minggu, 21 April 2013 - 11:47 WIB
APMI kembali sweeping empat TV kabel
APMI kembali sweeping empat TV kabel
A A A
Sindonews.com - Langkah penertiban hukum redistribusi siaran secara ilegal oleh perusahaan televisi (TV) kabel di daerah terus digencarkan Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI).

Belum lama ini, Kepulauan Riau dan Papua menjadi target wilayah aksi law enforcement melawan aksi pembajakan siaran yang dilakukan empat TV kabel, satu untuk daerah Batam dan tiga lainnya di wilayah Serui.

Operasi penertiban dilakukan APMI bekerja sama dengan aparat penegak hukum yaitu Kepolisian dari kedua wilayah tersebut. Legal Coordinator APMI, Handiomono mengatakan upaya hukum ini ditempuh APMI secara serius untuk memberantas praktik pembajakan siaran oleh operator-operator TV kabel di berbagai daerah.

Menurutnya, APMI tidak pernah berhenti melakukan langkah penertiban hukum bagi perusahaan TV kabel yang melakukan redistribusi siaran tanpa izin resmi pemegang hak siar.

"Sudah ada empat TV kabel diantaranya, satu di Batam dan tiga di Serui. Keempatnya secara jelas dan terbukti melakukan pelanggaran pembajakan pada saat APMI dan kepolisian melakukan sweeping. APMI pun akan mengawal proses pelanggaran hukum dari keempatnya sampai proses persidangan," ungkapnya dalam keterangan tertulis, baru-baru ini.

Dia menuturkan, setelah berkordinasi dengan Polres Barelang, Batam pada awal April lalu berhasil melakukan sweeping terhadap PT Mackianos Network di dua lokasi berbeda. Yaitu kawasan Apartemen Nagoya Mansion dan sekitar Komplek Mall Jodoh Marina, Batam.

Hasil penulusuran dari dua kantor operasional Mackianos Network disinyalir telah melakukan redistribusi channel olah raga Barclays Premier League (BPL) atau liga utama sepak bola Inggris ke lima ribu pelanggan.

Berbeda dengan Batam, aksi sweeping dari tim APMI dengan Kepolisian Sektor Kepulauan Yapen, Papua menjaring tiga operator TV kabel yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyiarkan sejumlah konten siaran tanpa memiliki izin atau pun kontrak kerja sama dengan pemilik hak siar yang sah.

Ketiganya terdiri atas KPR Vision dengan pemilik bernama Yusran, Abadi Vision di bawah kepemilikan Sugito serta Langgeng Vision dengan tersangka Warjono. Melalui tiga kantor operasional TV kabel tadi telah ditemukan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang dipakai operator untuk melakukan redistribusi siaran.

Melalui bukti-bukti itu, telah diketahui bahwa operator-operator tersebut secara jelas melakukan redistribusi siaran pertandingan BPL tanpa izin pemilik hak siar yang sah, dalam hal ini PT MNC Sky Vision Tbk selaku pemegang merek televisi berlangganan Indovision.

Handiomono mengatakan, tidak hanya BPL, operator-operator itu juga meredistribusikan tanpa izin sejumlah channel premium seperti HBO, ESPN, Star Sports, dan lainnya. Atas perbuatannya itu, pelaku dapat dijerat dengan perbuatan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan atau Hak Siar sebagaimana diatur dalam Pasal 49 dan 72 UU No 19/2002 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 25 dan 33 UU No 32/2002 tentang Hak Siar junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sekarang ini, lanjut dia, ada beberapa TV kabel yang telah menjalani proses pemeriksaan di kantor kepolisian masing-masing tempat kejadian perkara. "Semua sudah diperiksa dan dibuatkan BAP. Bahkan telah ada beberapa yang sudah di pengadilan. Supaya ini juga membawa dampak positif penegakan hukum yang peduli pada hak cipta dan hak kekayaan intelektual. Sekaligus memberikan efek jera bagi mereka yang coba-coba bertindak ilegal melakukan redistribusi siaran tanpa izin dari pemilik hak siar dan hak cipta yang sah," tuturnya.

Dia menegaskan, upaya hukum semacam ini juga dilakukan APMI di berbagai wilayah lainnya. APMI akan melakukan penegakan hukum di semua daerah yang memiliki potensi tinggi untuk kasus pembajakan siaran TV kabel ilegal.

"Seperti sering saya katakan, APMI tidak akan pernah berhenti melakukan penertiban hukum pembajakan siaran ini, secara kontinu APMI akan terus bergerak ke berbagai wilayah di Indonesia," terang Handiomono.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5893 seconds (0.1#10.140)