Industri rokok dalam negeri harus dilindungi

Sabtu, 01 Juni 2013 - 16:22 WIB
Industri rokok dalam negeri harus dilindungi
Industri rokok dalam negeri harus dilindungi
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi XI DPR, Andi Rahmat menilai, penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 78/2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau sangat kental aroma pertempuran bisnis.

Menurutnya, aturan cukai rokok dalam PMK 78/2013 yang cenderung rumit berpotensi menguntungkan pabrikan besar dari luar negeri. Padahal, seharusnya aturan cukai rokok dibuat simpel.

"Keberpihakan pemerintah bisa dinilai dari jenis dan model tarif cukai. Makin simpel berarti makin peduli pada produsen rokok dalam negeri yang mayoritas rokok kretek. Sementara jika makin rumit, berpotensi menguntungkan pabrikan luar negeri, seperti Philip Morris dan lain-lain," ujar dia dalam rilis, Sabtu (1/6/2013).

Namun, Andi sepakat bahwa aturan PMK tidak boleh merugikan industri rokok dalam negeri. "Kita harus mempertahankan industri rokok kretek, yang merupakan heritage, harus dijaga keberlangsungan industrinya," ujarnya.

Dia menuturkan, selain konsumsi rokok di Indonesia yang sangat besar, mayoritas perusahaan rokok di dalam negeri memang masih didominasi oleh perusahaan rokok nasional atau dimiliki keluarga.

Melihat kenyataan itu, perusahaan rokok besar terutama pabrikan dari luar negeri, berusaha mengambil alih pasar dengan menggerakkan regulasi cukai supaya berlapis dan rumit.

"Misal yang belum ditembus oleh Phillip Morris, mereka berusaha menggerakkan regulasi," tegasnya.

Andi menjelaskan, aturan cukai simpel akan membuat pungutan juga lebih mudah. Asumsi penerapan cukai rokok, selama ini memang dimaksudkan untuk sekaligus menekan konsumsi rokok. "Meski memang tidak elastis antara cukai dan penekanan konsumsi rokok," imbuhnya.

Namun yang lebih penting selain regulasi cukai, harus ada keberpihakan pemerintah mempertahakan rokok kretek yang masuk kategori heritage.

Jika dikuasai asing, kata Andi, industri rokok dalam negeri akan hancur. Kemudian, pemerintah meregulasi lagi sementara pabrikan rokok luar negeri sangat powerfull.

Adapun beragam penolakan dan dukungan terkait PMK 78/2013, menurut dia, merupakan pertempuran klasik di industri rokok. Masing-masing pabrikan rokok, punya strategi dan taktik dagang sendiri.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5647 seconds (0.1#10.140)