Skema Lama Penyaluran KUR Penempatan PMI Diminta untuk Dihentikan

Minggu, 17 April 2022 - 17:00 WIB
loading...
Skema Lama Penyaluran KUR Penempatan PMI Diminta untuk Dihentikan
Koordinator LSM Peduli Buruh Migran, Lily Pujiati meminta skema lama penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) penempatan PMI untuk segera dihentikan. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Skema lama penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diminta untuk segera dihentikan. Pihak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui UPT dan P4 BP2MI di daerah diharapkan menolak melayani legalisasi pembiayaan calon PMI dengan memanfaatkan KUR Penempatan PMI skema lama, baik melalui lembaga perbankan maupun non perbankan yang selama ini beroperasi.

Koordinator LSM Peduli Buruh Migran, Lily Pujiati mengatakan skema baru KUR Penempatan PMI sebagaimana diatur dalam Permenko Nomor 1 Tahun 2020 saat ini sedang dalam penyusunan Petunjuk Teknis dan belum diimplementasikan.

Sementara skema lama dengan terbitnya Pedoman KUR yang baru otomatis harus dihentikan. Apabila saat ini masih ada dokumen akad kredit KUR penempatan PMI maka dapat dipastikan itu palsu.

"BNI telah menghentikan penyaluran KUR penempatan PMI skema lama sejak diterbitkan pedoman KUR yang baru dalam Permen Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022," kata Lily.

Dia berharap Kepala BP2MI untuk menindaklanjuti hal tersebut karena merugikan PMI. "Kemungkinan sistem di SISKOTKLN BP2MI belum dipersiapkan untuk membedakan antara KUR skema baru dan skema lama sehingga oleh oknum P3MI celah tersebut dimanfaatkan. Kami usulkan BP2MI untuk segera dilakukan tunda pelayanan terhadap oknum P3MI yang terbukti melakukan kecurangan," tegas Lily.

Sebelumnya, BP2MI menegaskan skema baru penyaluran kredit usaha rakyat atau KUR untuk PMI bakal memangkas sindikat rentenir dan praktik ilegal pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan skema baru penyaluran KUR kali ini sudah menghapus sistem linkage atau pihak ketiga yang mewakili PMI saat mengajukan pinjaman modal kerja ke pihak perbankan.

Artinya, pengajuan KUR untuk pembiayaan modal kerja yang diajukan PMI tidak lagi dijembatani oleh pihak perantara seperti koperasi atau rentenir yang selama ini mematok suku bunga pinjaman mencapai 28 hingga 35 persen.

Pada tanggal 15 Maret 2022, pemerintah meluncurkan skema baru KUR penempatan PMI berbunga rendah (6%) dengan menaikkan plafon hingga Rp100 juta. Sementara plafon KUR penempatan PMI skema yang lama maksimal plafon hanya Rp25 juta.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan kenaikan plafon KUR penempatan PMI dimaksudkan agar PMI tidak lagi memerlukan tambahan pinjaman dari lembaga keuangan non bank yang berbunga tinggi.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1066 seconds (0.1#10.140)