Bacaleg dicoret, Hatta minta KPU bersikap adil

Rabu, 12 Juni 2013 - 21:03 WIB
Bacaleg dicoret, Hatta minta KPU bersikap adil
Bacaleg dicoret, Hatta minta KPU bersikap adil
A A A
Sindonews.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa, menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berlaku tidak adil. Kekecewaan tersebut menanggapi dicoretnya semua bakal calon anggota legislatif (Caleg) daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat I karena dianggap tak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan.

"Saya sudah minta dilakukan protes. Enggak masuk akal. Kalau dia (bakal caleg perempuan) didiskualifikasi, masa yang lain yang tidak bersalah juga didiskualifikasi," ujar Hatta di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/6/2013).

Apa yang dilakukan KPU kepada PAN, dinilainya sudah melanggar hak asasi. Karena itu, pihaknya akan menuntut keadilan terhadap KPU.

"Ini melanggar hak asasi, bukan karena kesalahannya dia dihukum. Kita minta diperbaiki demi keadilan. Adil saja," pungkasnya.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengugurkan calon anggota legislatif dari PPP, PKPI, Partai Gerindra dan PAN di beberapa daerah pemilihan (Dapil). Penyebabnya, empat parpol tidak memenuhi syarat (TMS) dalam keterwakilan 30 persen perempuan.

"Parpol yang dimaksud adalah Partai Gerindra dari dapil Jawa Barat IX, PPP dari dapil Jabar II dan Jawa Tengah III, PAN dari dapil Sumatera Barat I, PKPI dari dapil Jawa Barat V, Jawa Barat VI, dan NTT I," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam acara Penyampaian Hasil Verifikasi Perbaikan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR RI Pemilu 2014, di Ruang Banda, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin 10 Juni 2013.

Sesuai peraturan dan perundang-undangan, lanjut dia, keterwakilan 30 persen perempuan meski dipenuhi partai politik (Parpol) peserta pemilu 2014 tiap daerah pemilihan. Jika tidak memenuhi 30 persen keterwakilan, kata dia, maka tidak memenuhi syarat pencalonan parpol di dapil tersebut.

Lebih lanjut dia menuturkan, selain persoalan 30 persen perempuan, salah penempatan perempuan nomor urut juga dapat dikategorikan tidak memenuhi syarat (TMS). Dia menambahkan, tidak memenuhi 30 persen kuota perempuan, maka empat parpol tak memiliki caleg di dapil tersebut.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9609 seconds (0.1#10.140)