Ini alasan pemerintah belum umumkan kenaikan BBM

Kamis, 20 Juni 2013 - 11:48 WIB
Ini alasan pemerintah belum umumkan kenaikan BBM
Ini alasan pemerintah belum umumkan kenaikan BBM
A A A
Sindonews.com - Belum lama ini, DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (UU APBN-P) 2013.

Namun, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Hal ini dikarenakan pemerintah masih menyelesaikan proses administrasi.

Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah menjelaskan, ada beberapa hal yang harus diselesaikan dan sedang proses.

"Untuk bisa menjalankan Undang-Undang APBN-P 2013, tentu ada ketentuan yang harus dilakukan. Karena ini amanat konstitusi," ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/6/2013).

Menurut Firmazah, harus ada Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang tersebut.

"Kemudian, Peraturan Pemerintah ini yang akan menjadi dasar untuk menjalankan UU anggaran perlindungan sosial, Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Ini kan membutuhkan payung hukum ditingkat pelaksanaan," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5646 seconds (0.1#10.140)