SBY teken PP tata cara pelaksanaan APBN

Jum'at, 05 Juli 2013 - 13:35 WIB
SBY teken PP tata cara pelaksanaan APBN
SBY teken PP tata cara pelaksanaan APBN
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Juni 2013 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN. PP ini dikeluarkan agar pelaksanaan pendapatan dan belanja negara, serta penerimaan dan pengeluaran negara yang tertuang dalam APBN lebih profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.

Dalam PP yang terdiri atas 182 pasal ini diatur mengenai Pejabat Perbendaharaan Negara, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Pelaksanaan Anggaran Pendapatan, Pelaksanaan Anggaran Belanja, Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan, Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran, Pelaksanaan Anggaran Dalam Penanggulangan Bencana, Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran, dan Sistem Informasi Keuangan.

Disebutkan dalam PP ini, Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran (PA) bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada Presiden atas pelaksanaan kebijakan anggaran Kementerian/Lembaga Negara yang dikuasainya.

Tanggung jawab formal merupakan tanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya, sementara tanggung jawab materiil merupakan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban anggaran negara.

Selaku PA, Menteri/Pimpinan Lembaga berwenang: a. Menunjuk kepala Satuan Kerja yang melaksanaan kegiatan Kementerian/Lemabaga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan menetapkan pejabat Perbendaharaan Negara lainnya. Dalam hal tertentu, PA juga dapat menunjuk pejabat selain kepala Satuan Kerja sebagai KPA.

“Penunjukan KPA bersifat ex-offio dan tidak terikat periode tahuh anggaran. Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditunjuk sebagai KPA pada saat pergantian periode tahun anggaran, penunjukan KPA tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku,” bunyi Pasal 6 PP tersebut seperti dikutip dari laman Setkab, Jumat (5/7/2013).

Dalam pelaksanaan anggaran, KPA memiliki tugas dan wewenang menyusun DIPA, menetapkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPSPM (Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar), menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran, menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara.

Kemudian, melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara, memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran, mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran, dan menyusun laporan keuangan keuangan dan kinerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

“Dalam kondisi tertentu, jabatan PPK atau PPSPM dapat dirangkap oleh KPA,” tegas Pasal 9 PP No. 45/2013 ini.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5860 seconds (0.1#10.140)