PT BBK kembali beroperasi pada 2014

Minggu, 07 Juli 2013 - 16:35 WIB
PT BBK kembali beroperasi pada 2014
PT BBK kembali beroperasi pada 2014
A A A
Sindonews.com - PT Batubara Bukit Kendi (BBK) ditargetkan akan kembali beroperasi pada 2014 mendatang. Sebelumnya, kegiatan operasional anak perusahaan PT Bukit Asam (Persero) Tbk ini sempat terhenti karena terbelit masalah perizinan.

Direktur Utama (Dirut) PTBA, Milawarma mengatakan, saat ini masalah hukum PT BBK sudah selesai. Bahkan, untuk kebutuhan administrasi teknis sudah dilengkapi. Begitu juga untuk izin prinsip pemakaian kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI.

"Saat ini, kita tinggal menunggu izin prinsip definitif pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut), “ujar Milawarma di Muaraenim, Minggu (7/7/2013).

Untuk itu, kata Milawarma, bila pada 2013 ini tidak ada kendala dan izin prinsip Kemennhut telah keluar, maka pada awal 2014 PT BBK sudah bisa beroperasi kembali.

“Bila PT BBK sudah beroperasi kembali tentunya produksi dan pendapatan PTBA akan semakin baik," terang Milawarma.

Milawarma menjelaskan, untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BBK yakni seluas 871 hektar, dengan kandungan batu bara antara 5600–6300 kal. Dalam hal ini, batu bara dapat dijual untuk pasar domestik ataupun ekspor ke luar negeri. “Untuk potensi batu bara yang ada di lokasi PT BBK tersisa sekitar 2-4 ton,” ungkap dia.

Diketahui sebelumnya, pada 2010 kegiatan operasional PT BBK terpaksa dihentikan oleh Mabes Polri karena dinilai telah melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dari Kemenhut. Bahkan dari kasus ini, Dirut PT BBK kala itu Muztab Sjab bersama mantan Dirut PT BBK Munandar dijadikan tersangka.

Namun, meski sempat ditahan, akhirnya pihak Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaraenim dengan terdakwa Munandar. Hal ini, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) MA dengan Nomor.753 K/Pid Sus/2011 Tanggal 3 Juli 2012.

“Dengan ditolaknya kasasi JPU oleh MA maka secara otomatis akan menguatkan keputusan pihak PN Kabupaten Muaraenim, yang telah melepaskan Munandar dari tuntutan umum,” ungkap Haries Lubis yang kala itu masaih menjabat Humas pada PN Kabupaten Muaraenim.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5753 seconds (0.1#10.140)