Barang rumah tangga dikenai pajak barang mewah

Rabu, 04 September 2013 - 10:28 WIB
Barang rumah tangga dikenai pajak barang mewah
Barang rumah tangga dikenai pajak barang mewah
A A A
Sindonews.com - Dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi makro dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang realistis sehubungan dengan adanya gejolak pada pasar keuangan dan nilai tukar rupiah, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengatur perlakukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

Pengaturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.011/2013 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan M Chatib Basri pada 26 Agustus lalu.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 PMK yang diundangkan tersebut, dikutip dari laman Setkab, Rabu (4/9/2013).

Dalam lampiran PMK itu disebutkan barang-barang yang digolongkan sebagai barang mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) itu antara lain:

Lemarin pendingin-pembeku, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas di atas 180 liter dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp10 juta per unit, pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, bukan listrik, dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp5 juta, mesin cuci, termasuk yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan pakaian dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp5 juta per unit, perlengkapan memancing dengan nilai impor atau harga jual Rp2,5 juta atau lebih per unit, dan mesin pengatur suhu udara (AC) dengan kapasitas pendingin di atas 1 PK dengan 2 PK dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp8 juta/unit.

Kemudian kamera digital dan kamera video, selain yang dipergunakan untuk usaha penyiaran radio atau televisi dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp10 juta, kamera fotografi (selain kamera sinematografi) dengan harga jual atau nilai pabean ditambah bea masuk di atas Rp10 juta.

Selain itu juga tungku, kompor, alat masal dan peralatan rumah tangga tanpa listrik dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp5 juta, rumah dan town house dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih, apartemen, kondominium dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih, parfum dan cairan pewangi yang siap dijual eceran dengan nilai impor atau harga jual Rp20.000 per ml, pakaian selam dan kacamata pelindung selam.

Ada juga karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, sudah jadi, dari wool atau sutera, selain dari jenis yang dipergunakan untuk alas sembahyang, arloji tangan, arloji saku dan arloji lainnya dengan nilai impor atau harga jual Rp40 juta/unit, kopor, tas perempuan, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp5 juta, pakaian, aksesori pakaian dan barang lainnya dari kulit berbulu dengan nilai impor atau harga jual Rp6 juta atau lebih per stel, dan lain-lain.

Pasal 2 PMK ini menyebutkan, untuk jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah dalam kategori kelompok alat rumah tangga, kelompok peralatan dan perlengkapan olahraga; kelompok mesin pengatur suhu udara; kelompok alat perekam atau reproduksi gambar, pesawat penerima siaran radio; dan kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 10 persen.

Untuk kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingan, pesawat pemanas di luar ketentuan di atas dalam Pasal 3 PMK Nomor 121 ini dikenakan PPnBM 20 persen.

Adapun untuk kelompok kapal atau kendaraan lainnya, sampan dan kano; kelompok peralatan dan perlengkapan golf dan ski air; kelompok barang kaca dari kristal yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi; dan kelompok barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam muliah atau campuran keduanya sesuai Pasal 3 PMK ini dikenakan PPnBM sebesar 30 persen.

Sedang untuk kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan seperti tas perempuan, ikat pinggang, karpet/permadani; barang lainnya atau sebagian atau seluruhnya terbuat dari emas atau platina; perahu motor untuk pelesir atau olahraga; dan lain-lain dikenakan PPnBM sebesar 40 persen.

Adapun kelompok permadani yang terbuat daru bulu hewan halus, helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya; dan kelompok peralatan golf sesuai Pasal 5 PMK ini dikenakan PPnBM sebesar 50 persen.

Terakhir, kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran dari padanya, termasuk kapal pesiar mewah dan yacht dikenakan PPnBM sebesar 75 persen.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3836 seconds (0.1#10.140)