UMK Gresik tertinggi di Jawa Timur

Selasa, 12 November 2013 - 20:16 WIB
UMK Gresik tertinggi di Jawa Timur
UMK Gresik tertinggi di Jawa Timur
A A A
Sindonews.com - Dewan pengupahan Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim) menyepakati usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2014 sebesar Rp2.376.918.

Jika Bupati Gresik menetapkan usulan tersebut, maka akan menjadi UMK tertinggi di Jawa Timur, mengalahkan Kota Surabaya dan Kabupaten Pasuruan.

Kesepakatan ini diambil melalui rapat maraton di internal dewan pengupahan Kabupaten Gresik yang berlangsung alot sejak kemarin hingga pagi hari ini.

Dewan pengupahan dari unsur pemerintah dan serikat pekerja akhirnya menyepakati dengan besarnya usulan UMK Gresik tahun depan sebesar Rp2.376.918.

Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Gresik menolak menandatangani kesepakatan dengan alasan surat edaran gubernur tentang perubahan komponen Kebutuha HBidup Layak (KHL), yakni transportasi, sewa rumah, dan biaya listrik dirasa cukup memberatkan.

Sunandar, ketua DPC SP kimia energi dan pertambangan Gresik mengatakan, jika bupati Gresik menyepakati, maka UMK gresik 2014 menjadi yang tertinggi di Jatim mengalahkan Kota Surabaya dan Kabupaten Pasuruan.

Untuk Kabupaten Pasuruan, UMK yang sudah ditandatangani bupati besarnya Rp2.311.689. Sedangkan UMK Surabaya yang sudah ditandatangani wali kota jauh dibawahnya, hanya Rp2.200.000. "Jadi, UMK Gresik sementara tertinggi di Jawa Timur," kata dia, Selasa (12/11/2013).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gresik, Mulyono mengatakan, usulan UMK ini tanpa disetujui oleh Apindo, karena para pengusaha menolak surat edaran gubernur yang menyatakan perubahan komponen KHL. "Kesepakatan ini tanpa ditandatangani Apindo Gresik," kata dia.

Usulan ini segera disampaikan ke Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan menjadi keputusan dan dilaksanakan bersama pada 1 januari tahun depan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5485 seconds (0.1#10.140)