Beli Pertalite dan Solar Harus Daftar Dulu, Begini Cara Transaksinya di SPBU

Rabu, 29 Juni 2022 - 16:50 WIB
loading...
Beli Pertalite dan Solar Harus Daftar Dulu, Begini Cara Transaksinya di SPBU
Uji coba pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar dengan cara mendaftar lebih dulu bakal mulai berlaku pada 1 Juli 2022. Begini cara transaksinya di SPBU. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Uji coba pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar dengan cara mendaftar lebih dulu bakal mulai berlaku pada 1 Juli 2022. Akan ada 11 daerah yang menjadi lokasi uji coba penerapan pembatasan.



Nantinya pembeli diharuskan melakukan pendaftaran untuk memastikan berhak atau tidaknya mendapatkan BBM bersubsidi . Pendaftaran bisa dilakukan dengan dua cara. Cara pertama bisa melalui website subsiditepat. mypertamina .id atau bisa juga melakukan pendaftaran melalui aplikasi MyPertamina.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, tahapannya sangat mudah, yang penting memastikan sudah daftar dan memastikan datanya sudah terkonfirmasi. Jika sudah menerima QR Code, maka transaksi akan berjalan seperti biasa,” ujar Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Apabila dinyatakan berhak mendapatkan BBM bersubsidi, masyarakat akan mendapatkan kode QR yang akan dikirimkan oleh MyPertamina. Apabila sudah mendapatkan kode QR, masyarakat sudah bisa melakukan transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kabar baiknya, transaksi tidak harus menggunakan handphone, namun bisa juga melalui kertas print yang berisi kode QR yang telah diterima dari MyPertamina. Selain itu pembayaran juga bisa dilakukan melalui tunai maupun non tunai.



Berikut cara lengkap melakukan transaksi di SPBU untuk mendapatkan solar atau pertalite bagi kendaraan roda 4, dikutip dari akun Instagram resmi MyPertamina:

1. Siapkan kode QR yang telah didapatkan dari website subsiditepat.mypertamina.id

2. Tunjukkan kode QR tersebut kepada operator SPBU (bisa digital atau hasil cetak)

3. Isi Solar subsidi atau Pertalite sesuai dengan ketentuan yang berlaku

4. Lakukan pembayaran menggunakan metode tunai atau non tunai.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1891 seconds (0.1#10.140)