Santunan Jasa Raharja akan dinaikkan di 2014

Selasa, 24 Desember 2013 - 18:47 WIB
Santunan Jasa Raharja akan dinaikkan di 2014
Santunan Jasa Raharja akan dinaikkan di 2014
A A A
Sindonews.com - Santunan PT Jasa Raharja (Persero) bagi ahli waris dan korban kecelakaan jalan raya dan transportasi udara dipastikan naik pada pertengahan 2014.

“Tahun depan, rencananya ada revisi nilai santunan bagi ahli waris dan korban kecelakaan jalan raya dan udara. Tapi angkanya belum pasti, masih menunggu keputusan Menteri Keuangan RI,” jelas Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jabar, I Ketut Suadnya, Selasa (24/12/2013).

Walaupun belum mengetahui secara pasti besaran kenaikan santunan, nilai santunan yang diajukan PT Jasa Raharja yaitu Rp40 juta untuk korban meninggal dari Rp25 juta. Santunan korban luka-luka Rp20 juta dari Rp10 juta. Begitupun nilai santunan korban kecelakaan udara, diproyeksikan naik dari sebelumnya Rp50 juta.

“Rinciannya kita tunggu keputusan Kementrian Keuangan. Mudah-mudahan Juni 2014 sudah terbit peraturannya,” ujar dia.

Kenaikan nilai santunan, sejalan berlakunya pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari PT Askes (Persero). kedepan, PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan bersinergi melakukan penanganan bersama bagi korban kecelakaan jalan raya dan udara.

PT Jasa Raharja, lanjut dia, terus berupaya meningkatkan pelayanan bagi ahli waris dan korban kecelakaan jalan raya. Sinergi perusahannya dengan Polda Jabar, serta RS Hasan Sadikin, lanjut dia, salah satu langkah meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pada penanganan pascakecelakaan. BUM-nya, berkomitmen memberikan santunan kepada ahli waris dan korban kecelakaan maksimal 1x24 jam.

Ketika disinggung nilai santunan di 2013, menurut Ketut Suadnya, angkanya lebih kecil dari 2012. Nilai santunan hingga minggu ketiga Desember yaitu Rp164.964.773.182, turun sekitar 7,8 persen dari penyaluran santunan di 2012. “Artinya, angka kecelakaan di Jabar turun. Walaupun, rasio korban kecelakaan yang tidak melapor masih sekitar 20 persen” jelas dia.

Secara rinci, lanjut Ketut Suadnya, nilai santunan yang sudah dikucurkan PT Jasa Raharja pada Januari-November 2013 mencapai Rp164.964.773.182. Santuntan tertinggi bagi ahli waris korban meninggal dunia Rp116.339.750.000. Sisanya santunan bagi korban luka-luka Rp46.424.860.682, dan santunan korban cacat tetap Rp2.200.162.500.

Nilai santunan yang telah dikucurkan PT Jasa Raharja Jabar selama lima tahun terakhir (2008-2012) mencapai Rp916.159.584.260. Terdiri atas santunan korban meninggal dunia Rp639.528.500.000, santunan korban luka-luka Rp265.201.821.342 dan santunan bagi korban cacat tetap Rp11.429.262.918.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5308 seconds (0.1#10.140)