Swasta wajib daftarkan pekerjanya ikut BPJS Kesehatan

Selasa, 31 Desember 2013 - 13:06 WIB
Swasta wajib daftarkan pekerjanya ikut BPJS Kesehatan
Swasta wajib daftarkan pekerjanya ikut BPJS Kesehatan
A A A
Sindonews.com - Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan memaparkan, bahwa Pemberi Kerja pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil wajib melakukan pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan kepada para pekerjanya paling lambat 1 Januari 2015, dengan membayar iuran.

Adapun Pemberi Kerja pada usaha mikro paling lambat tanggal 1 Januari 2016, dan Pekerja bukan penerima upah dan bukan Pekerja juga wajib melakukan pendaftaran paling lambat 1 Januari 2019.

Selain itu, BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2014 tetap berkewajiban menerima pendaftaran kepesertaan yang diajukan oleh Pemberi Kerja serta Pekerja Bukan Penerima Upah dan bukan Pekerja.

“Dalam hal Pemberi Kerja secara nyata-nyata tidak mendaftarkan Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan. Dalam hal ini iurannya dibayar sesuai ketentuan yang berlaku pada Perpres,” bunyi Pasal 11 Perpres tersebut dikutip dari situs Setkab, Selasa (31/12/2013).

Perpres ini menegaskan, Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah; Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah; Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja; dan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.

Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp19.225,00. Adapun Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen dibayar oleh peserta.

Adapun Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah selain di atas yang dibayarkan mulai 1 Januari 2014 – 30 Juni 2015 adalah 4,5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5 persen dibayar oleh Peserta.

Namun mulai 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari gaji atau upah per bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja, dan 1 persen oleh Peserta.

“Iuran sebagaimana dimaksud dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan,” bunyi Pasal 16 C Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 itu.

Adapun Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja terdiri atas Rp25.500 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di kelas III, Rp42.500 untuk ruang perawatan kelas II dan Rp59.500 untuk ruang perawatan Kelas I.

Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, dan apabila ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu tiga bulan.

“Besaran iuran Jaminan Kesehatan ditinjau paling lama dua tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” tegas Pasal 16 I Perpres ini.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9965 seconds (0.1#10.140)