Realisasi merger SCTV-Indosiar terganjal pajak

Kamis, 16 Januari 2014 - 15:48 WIB
Realisasi merger SCTV-Indosiar terganjal pajak
Realisasi merger SCTV-Indosiar terganjal pajak
A A A
Sindonews.com - Realisasi penggabungan (merger) PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dengan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) masih terganjal izin dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Padahal, merger tersebut sudah resmi dilakukan dan mendapatkan persetujuan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada 13 Desember 2013, Ditjen Pajak memutuskan menolak permohonan SCMA merger dengan IDKM lantaran aksi korporasi ini dianggap tidak memenuhi syarat formal.

Padahal saat mengajukan marger tersebut, perseroan telah melampirkan semua dokumen yang diperlukan. Perseroan sudah memenuhi ketentuan perpajakan terkait penghitungan nilai buku.

Sementara, BEI menyatakan bahwa merger yang dilakukan SCMA dan IDKM sudah mendapat restu dari otoritas bursa, baik BEI dan OJK. Artinya untuk masalah dengan Ditjen Pajak, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada emiten yang bersangkutan.

"Merger kan sudah dilakukan. Dari otoritas juga sudah ada persetujuan. Kalau urusannya di Ditjen Pajak, itu urusannya uang, mungkin berapa pajak yang harus dibayar," kata Ito di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (16/1/2014).

Ito menjelaskan, persoalan merger antara SCMA dan IDKM sudah selesai, namun jika memang ada kendala mungkin ada di perpajakan. Ito menuturkan, kendalanya kemungkinan di teknik mergernya.

"Tapi bukan di mergernya biarkan pengadilan pajak yang menentukan. Kalau ada persoalan pajak, otoritasnya di Ditjen Pajak," papar Ito.

Dalam keterbukaan informasi di situs resmi BEI, Rabu (10/4/2013), Corporate Secretary SCMA Hardijanto Saroso menjelaskan, awal perdagangan saham perusahaan hasil penggabungan dan penghentian pencatatan (delisting) IDKM di bursa pada 1 Mei.

Selanjutnya, pembayaran atas pembelian saham publik yang menolak rencana penggabungan dan menyatakan maksud mereka untuk menjual saham-sahamnya pada 7 Mei 2013.

Rencana penggabungan ini sudah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK pada 2 April 2013. Kedua perusahaan lalu menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 5 April 2013.

Tanggal verifikasi pemegang saham publik IDKM dan SCMA yang berniat menjual sahamnya pada 8-12 April 2013. Lalu perdagangan terakhir saham IDKM di pasar saham pada 25 April 2013. IDKM sendiri semula dijadwalkan mulai efektif bergabung dengan SCMA, induk usaha SCTV pada 1 Mei 2013.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6165 seconds (0.1#10.140)