DPR: Tak segera perbaiki jalan rusak, PU bisa dipidana

Kamis, 06 Februari 2014 - 14:32 WIB
DPR: Tak segera perbaiki jalan rusak, PU bisa dipidana
DPR: Tak segera perbaiki jalan rusak, PU bisa dipidana
A A A
Sindonews.com - Anggota DPR RI Komisi V mengingatkan pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) untuk segera memperbaiki jalan-jalan yang rusak guna mencegah kecelakaan. Jika tidak segera dilakukan perbaikan, pemerintah bisa dipidana.

Anggota DPR RI Komisi V Yudi Widiana Adia mengungkapkan, banyaknya jalan rusak akibat banjir di sejumlah daerah, khususnya di jalur Pantura dan Jabodetabek.

Menurut Yudi, pasal 24 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan rusak, yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Saat ini, masih banyak jalan rusak yang belum diperbaiki karena alasan cuaca. Namun, penyelenggara jalan juga kerap lalai memberikan rambu atau tanda di jalan rusak. Akibatnya, seperti kecelakaan di Jakarta Barat yang menewaskan dua pengguna jalan belum lama ini. Kalau sudah begini, penyelenggara jalan bisa dipidana," kata Yudi dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Yudi mengatakan, berdasar pasal Pasal 273 ayat (1), penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan rusak, yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Sementara jika sampai mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalanrusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) juga bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan merupakan wilayah dengan jalan rusak terbanyak dibandingkan wilayah lain. Jumlahnnya mencapai 157 lokasi, dengan 31 di antaranya sudah diperbaiki dan 122 lokasi belum ditangani.

Adapun jalan rusak di Jakarta Utara sebanyak 136 lokasi, tetapi baru tujuh lokasi yang mendapat penanganan, sisanya belum tersentuh. Di Jakarta Pusat, terdapat 120 jalan rusak dengan 27 lokasi yang sudah diperbaiki dan 89 lokasi dalam kondisi rusak.

Di Jakarta Timur, terdapat 115 lokasi jalan rusak, dengan 16 lokasi sudah ditangani dan 99 lokasi belum diperbaiki. Adapun di Jakarta Barat, dari 91 jalan yang rusak akibat genangan dan banjir, 52 diantaranya sudah diperbaiki, sisanya belum mendapat penanganan.

Sementara jalur pantai utara (Pantura) sepanjang Brebes-Rembang, Jawa Tengah, mengalami kerusakan parah. Akibat intensitas hujan yang tinggi dan banjir yang melanda, kerusakan jalur pantura tersebut mencapai lebih dari 50 persen dengan lubang menganga di sepanjang jalan.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum mencatat 3.338 lubang terdapat di jalur pantura (1.038 lubang di jalur pantura Jawa barat dan 2.300 lubang di jalur pantura Jawa Tengah) akibat hujan deras dan banjir yang terjadi belakangan ini. Lubang-lubang banyak ditemukan di jalur Ciasem-Pamanukan dengan diameter antara 0,25-1,5 meter dan kedalaman 10-20 sentimenter (cm).

Bahkan, pada ruas Pekalongan-Pemalang, kerusakan di lingkar Pemalang dengan kedalaman mencapai 50 cm dan lebar yang menganga hingga di atas 2 meter di beberapa titik.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8149 seconds (0.1#10.140)