Apindo sayangkan relokasi pabrik di Simongan

Selasa, 18 Maret 2014 - 16:55 WIB
Apindo sayangkan relokasi pabrik di Simongan
Apindo sayangkan relokasi pabrik di Simongan
A A A
Sindonews.com - Kalangan Pengusaha menyayangkan rencana Pemkot Semarang melakukan alih fungsi kawasan industri Simongan menjadi kawasan pemukiman.

Pengusaha menilai, Pemkot tidak arif dalam mengambil kebijakan. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi mengaku, kalangan pengusaha sangat menyangkan adanya alih fungsi kawasan industri Simongan.

Hal ini sama saja Pemkot mengusir secara paksa pabrik-pabrik yang sudah puluhan tahun berada di kawasan tersebut. Dia lebih menyayangkan lagi, karena terbitnya Perda No 14/2011 tentang RTRW yang menjadi dasar amanat relokasi tanpa melibatkan para pengusaha yang berada di kawasan tersebut.

"Kalau saya sebagai Ketua Apindo sangat menyesalkan terbitnya Perda itu, karena sebelumnya tanpa dibicarakan terlebih dahulu dengan para pengusaha," katanya kepada Koran Sindo, Selasa (18/3/2014).

Menurutnya, selain relokasi ada satu solusi yang bisa digunakan Pemkot Semarang, yakni pabrik-pabrik yang saat ini sudah ada tetap ditempatkan di kawasan Simongan, namun tidak boleh tambah atau melakukan perluasan.

Frans menceritakan, pabrik-pabrik yang berada di kawasan Simongan sudah ada sejak tahun 1950-an. Para pengusaha membangun pabrik di kawasan tersebut bukan atas inisiatif mereka, melaikan atas permintaan dari Pemkot pada waktu itu. Karena memang Simongan masuk kawasan Industri.

Dia mengecam Pemkot Semarang tidak teliti dalam menerbitkan Perda yang bisa menyebabkan terusirnya puluhan pabrik yang ada di kawasan Simongan. Pasalnya, kawasan tersebut tidak hanya menyerap tenaga kerja yang besar tetapi dari sisi ekonomi masyarkat sekitar juga banyak yang diuntungkan, dari usaha jual beli, kos-kosan, dan lainnya.

Selama ini, kata Frans, belum pernah ada komplain dari masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya pabirk-pabrik di Simongan. "Dengan direlokasi bisa jadi merupakan akhir bagi sebagian pabrik, karena apa? Tidak semua pabrik siap untuk melakukan relokasi yang membutuhkan dana besar. Kalau pabrik tutup siapa yang dirugikan? Tentu karyawan, lantas siapa yang akan menghidupi mereka?," jelasnya.

Karena itu, Pemkot perlu mengajak bicara secara baik-baik dengan para pengusaha yang ada di Simongan untuk mencari jalan terbaik. Sehingga semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan.

Hal yang sama diungkapkan Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang merupakan induk dari PT Phapros, salah satu pabrik yang ada di kawasan Simongan, Ismed Hasan Putro menilai, dengan adanya RTRW baru ini menunjukan tata ruang dan tata kelola yang tidak baik. "Ini jangan sempai terulang lagi," katanya.

Ismed mengatakan, dengan kondisi seperti ini, tidak ada jaminan bahwa pabrik-pabrik akan tetap berada di satu tempat dalam jangka waktu lama. Padahal, pabrik harus berada di satu tempat untuk efisiensi.

Kalaupuan pindah sifatnya adalah penambahan bukan pemindahan. "Jangan sampai di pabrik kita yang baru nanti di Ungaran sama seperti di sini, baru 10 tahun sudah di usir lagi," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4335 seconds (0.1#10.140)