Petani sayuran ajukan uji materi UU Hortikultura

Selasa, 18 Maret 2014 - 19:14 WIB
Petani sayuran ajukan uji materi UU Hortikultura
Petani sayuran ajukan uji materi UU Hortikultura
A A A
Sindonews.com - Sejumlah petani sayuran dari Jawa Barat dan Banten bersama Asosiasi Perusahaan Perbenihan Hortikultura Indonesia (Hortindo) mengajukan uji materi UU No 13/2010 tentang Hortikultura. Khususnya, pasal mengenai pembatasan investasi di sektor perbenihan hortikultura. Karena dapat merugikan pertanian sayuran Indonesia.

Sidang pendahuluan uji materi tersebut digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini. UU Hortikultura (Pasal 100 ayat 3) menyebutkan perusahaan multinasional hanya boleh menanamkan investasi maksimal 30 persen di usaha hortikultura termasuk di dalamnya sektor perbenihan.

Aturan ini bahkan diberlakukan surut terhadap perusahaan-perusahaan perbenihan yang telah menanamkan investasi dan menghasilkan ratusan varietas benih sayuran hibrida berkualitas di Indonesia (Pasal 131 ayat 2).

Fachrudin, petani cabai yang ikut mengajukan uji materi tersebut mengatakan bahwa kunci keberhasilan dia dalam budidaya tanaman cabai adalah penggunaan benih hibrida yang berkualitas.

Berdasarkan pengalamannya, jika menggunakan benih non hibrida maka tanaman cabai hanya menghasilkan empat ton per hektare, sementara jika menggunakan benih hibrida produksinya bisa mencapai 12 ton per hektare.

"Pemberlakuan UU itu akan membuat kami kesulitan mendapat benih hibrida berkualitas," kata petani yang pernah mendapat predikat sebagai petani terbaik se-Jawa Barat itu.

Petani lainnya, Jaenudin AM mengatakan, pemberlakuan ketentuan tersebut mengancam kerjasamanya dengan perusahaan perbenihan. Di daerahnya ada sekitar 1.000 petani yang terlibat dalam usaha produksi benih unggul melalui kerja sama dengan perusahaan benih.

"Kalau perusahaan benih tutup maka ribuan orang petani terpaksa harus mencari usaha lain. Padahal sejak adanya kerja sama itu kesejahteraan petani di daerah kami terus meningkat," kata ketua kelompok tani bunga mekar dari Pandeglang, Banten tersebut.

Sementara, Ketua Umum Hortindo Afrizal Gindow mengatakan, saat ini ada lebih dari 50 ribu petani dari seluruh Indonesia yang terlibat kerja sama dengan perusahaan perbenihan untuk memproduksi benih unggul berkualitas.

Perusahaan-perusahaan benih anggota Hortindo juga mendampingi, membina, mengenalkan teknik baru budidaya dan teknik pasca panen kepada puluhan juta petani sayuran yang menggunakan benih sayuran hibrida.

Afrizal mengatakan, akibat pembatasan investasi tersebut, sudah ada perusahaan multinasional yang menutup usahanya di Indonesia dan pindah ke negara lain. Selain itu, pihaknya mengingatkan perusahaan yang ada saat ini juga banyak yang siap-siap mencari negara lain yang lebih ramah terhadap mereka, terutama di negara ASEAN lainnya.

"Negara lain justru membuka diri karena mengerti pentingnya industri benih. Jika ini terjadi maka Indonesia akan banyak mengimpor benih dari negara lain," katanya.

Impor benih dari negara lain akan membuat petani sayuran Indonesia kalah bersaing dari petani negara lain. "Inovasi dan potensi produksi sayuran Indonesia juga akan terancam," katanya.

Dia mengatakan, investasi di sektor perbenihan hortikultura sangat khusus dan berbeda dengan usaha hortikultura lainnya seperti sektor budidaya, industri pengolahan, pengusahaan wisata agro, dan usaha jasa hortikultura.

Industri perbenihan hortikultura sangat mengandalkan pada teknologi tinggi pemuliaan tanaman, akses terhadap sumber plasma nutfah (donor gen) dan kreativitas tenaga kerja di bagian riset dan pengembangan.

Contohnya, untuk menghasilkan varietas tanaman sayuran biasa memerlukan waktu lima tahun. Sementara varietas yang bagus perlu waktu dua atau tiga kali lipat, dan belum tentu berhasil di pemasaran.

Selain itu, banyak donor gen yang sebenarnya berasal dari luar negeri dan hanya bisa diakses oleh perusahaan multinasional. Donor gen adalah gen yang digunakan untuk memuliakan atau menciptakan varietas unggul yang bagus.

Untuk itu petani sayuran dan Hortindo meminta agar aturan tersebut tidak diberlakukan untuk sektor perbenihan hortikultura. Namun untuk sektor usaha hortikultura lainnya, aturan tersebut mungkin saja diterapkan. Paling tidak, Hortindo meminta agar aturan tersebut tidak berlaku surut, sehingga perusahaan yang sudah menanamkan modalnya tidak hengkang.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4264 seconds (0.1#10.140)