Tak liburkan karyawan, pengusaha wajib bayar lembur

Senin, 07 April 2014 - 21:38 WIB
Tak liburkan karyawan, pengusaha wajib bayar lembur
Tak liburkan karyawan, pengusaha wajib bayar lembur
A A A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI sudah melayangkan surat edaran libur di hari pencobloasan pemilihan umum (Pemilu). Tetapi, surat edaran yang dibuat tertanggal 24 Maret tersebut dinilai masih memiliki celah agar pengusaha mempekerjakan buruh di hari pencoblosan.

"Ada salah satu point yang menyatakan agar buruh tetap bekerja," kata Sekretaris Apindo Kabupaten Tangerang, Juanda Usman, Senin (7/4/2014).

Menurut Juanda, point tersebut menyatakan agar perusahaan yang tidak meliburkan untuk membayar upah dihitung lembur. "Jadi, boleh-boleh saja buruh bekerja asal membayar upah lembur di hari tersebut," jelasnya.

Namun, Juanda berharap, agar pihak pengusaha di bawah komando Apindo untuk bisa menjalankan surat edaran agar meliburkan buruh.

"Terkecuali perusahaan tertentu yang memang tidak bisa libur, tapi tetap harus lakukan pencoblosan, misalnya dengan cara bergantian," harapnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7896 seconds (0.1#10.140)