Dahlan dinilai tak paham aturan privatisasi BUMN

Senin, 21 April 2014 - 14:35 WIB
Dahlan dinilai tak paham aturan privatisasi BUMN
Dahlan dinilai tak paham aturan privatisasi BUMN
A A A
Sindonews.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dituding tidak memahami aturan hukum terkait pernyataannya tentang rencana akuisisi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) oleh PT Bank Mandiri Tbk (BMRI).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Harry Azhar Azis mengatakan, untuk dapat melakukan proses jual beli saham perusahaan BUMN, maka usulannya harus diajukan kepada Komite Privatisasi, yang terdiri dari Menteri Koordintor Perekonomian, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN.

Setelah pembahasan di Komite Privatisasi, baru suratnya diajukan ke dua komisi di DPR, yakni Komisi VI dan Komisi XI.

"Tapi sampai sekarang belum ada surat dari pemerintah untuk menjual saham BTN (BBTN). Kalau main dicaplok saja, berarti menteri BUMN tidak tahu undang-undang yang menjadi acuannya," ujar Harry di Galery Cafe, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Karena itu, Harry mendesak agar Dahlan tidak asal melontarkan pernyataan yang dapat menimbulkan gejolak di pasar saham mengingat status kedua perusahaan yang merupakan perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau emiten.

Pasalnya, pernyataannya mantan Direktur Utama PLN tersebut dianggap merugikan lantaran dilontarkan dalam kondisi yang tidak dibarengi dengan kepastian realisasi rencana yang melibatkan dua emiten perbankan plat merah ini.

"Membeli saham BTN tidak bisa seperti membeli kacang goreng. BTN ini adalah perusahaan BUMN. Pemegang sahamnya pemerintah. Penjualan saham harus melakukan konsultasi kepada Komite Privatisasi, kepada para pekerja dan lain-lain. Kalau tidak melaksanakan itu, berarti menteri BUMN tidak menjalankan aturan yang sesuai. Ini kan menimbulkan gejolak-gejolak," tutur dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5533 seconds (0.1#10.140)