Paksakan akuisisi, DPR akan tuntut Dahlan

Senin, 21 April 2014 - 15:19 WIB
Paksakan akuisisi, DPR akan tuntut Dahlan
Paksakan akuisisi, DPR akan tuntut Dahlan
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan, bila memaksakan akuisisi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) oleh PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), maka Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dapat dipolisikan.

Pernyataan ini didasarkan atas pandangan bahwa bila proses privatisasi dilakukan tidak dengan menjalankan prosedur seperti diatur dalam Undang-Undang (UU), maka bisa diartikan langkah tersebut melanggar hukum.

"Kalau aturan-aturan itu tidak dilalui dengan benar, saya tidak percaya akuisisi ini dapat dilakukan, kecuali kalau dia mau masuk penjara," kata Harry di Galery Cafe, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Harry menegaskan, bila langkah tersebut tetap dipaksakan terealisasi, maka dirinya akan menjadi pihak pertama yang akan menuntut mantan Direkur Utama PT PLN tersebut.

"Saya bicara dengan Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian bahwa mereka belum menerima surat dari Menteri BUMN. Jadi, ini wacana baru seputar Menteri BUMN saja. Kalau dia nekat, ya dia harus berhadapan, berarti dia melanggar hukum. Saya orang pertama dari DPR yang akan menuntut itu, kalau nekat memaksakan untuk akuisisi," tandasnya.

Menteri Koordinator bidang perekonomian Hatta Rajasa menyatakan belum menerima laporan terkait rencana akuisisi BTN oleh Bank Mandiri.

"Saya tidak pernah menerima berita dan laporan apapun, malah saya tahu beritanya dari media," ungkapnya.

Sementara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta kepada pemerintah agar akusisi BTN oleh Bank Mandiri dibatalkan. Hal ini memperhatikan berbagai pertimbangan mulai dari peran BTN sebagai bank pembiayaan perumahan hingga pengaruhnya terhadap masyarakat daerah.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur mengatakan, Bank BTN yang inti bisnisnya pembiayaan perumahan mempunyai peran yang jelas, fokus mengurus perumahan dan hal itu sangat diperlukan.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5879 seconds (0.1#10.140)