Kemenkes Minta Cukai Rokok Dinaikkan 57%

Senin, 02 Juni 2014 - 17:38 WIB
Kemenkes Minta Cukai Rokok Dinaikkan 57%
Kemenkes Minta Cukai Rokok Dinaikkan 57%
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan cukai rokok hingga 57% dari harga eceran. Hal ini sesuai dengan UU No 39 tahun 2007 tentang batas maksimum cukai rokok.

Menteri Kesehatan (Menkes) Nafziah Mboi menjelaskan, jika cukai rokok dinaikkan pihaknya yakin banyak masyarakat yang enggan membeli rokok, terlebih generasi muda. Standar lokal kenaikan cukai dapat mencapai 65%. Sementara Indonesia baru menerapkan cukai rokok 46%.

"Harga rokok yang murah disebabkan tembau impor harganya murah. Seharusnya harga impor tembakau dinaikkan, maka harga jual rokok dapat lebih tinggi," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenkes, Jakarta, Senin (2/6/2014).

Dari prevalensi yang ada jumlah perokok naik dari 2005 sebesar 17% menjadi 36,6% pada 2013. Perokok terbesar terdapat di kalangan nelayan, petani dan buruh, dengan persentase perokok aktif sebanyak 44,5% setiap hari.

"Implementasi PP No 109 juga belum maksimal. Buktinya masih banyak ditemukan penjual rokok ketengan, harga rokok banyak yang turun dan dan larangan anak menjual dan membeli rokok masih dilanggar," kata Menkes.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes, Tjandra Yoga Aditama menambahkan, dalam peningkatan harga rokok sebanyak 10% akan mengakibatkan penurunan konsumsi 5% pada low dan middle income negara. Selain itu, penurunan konsumsi 4% pada high income negara.

Menurut dia, penurunan konsumsi rokok pada kaum muda akibat kenikan harga ialah 2-3 kali lebih besar dari penurunan pada dewasa. Sedangkan pada penilitian 2010 bila harga rokok naik 10% maka akan ada penurunan konsumsi rokok sebanyak 18% pada usia 14 tahun.

"Dengan adanya penanganan iklan dan kawasan tanpa rokok penurunan penjualan tembakau sebanyak 12% pada periode 2008-2012. Penurunan proporsi perokok pada populasi dewasa dari 31,2% pada 2008 menjadi 27,1% pada 2012," ujarnya.

Dalam hal ini, WHO memperkirakan bahwa bila negara meningkatkan cukai rokok sebesar 50% maka akan ada penurunan 49 juta perokok pada 38 juta perokok dewasa dan 1 juta perokok remaja, serta menghindarkan 1 juta kematian akibat rokok.

"Pengalaman Mesir pad 2010 mengakibatkan cukai sebesar 46% yang mengakibatkan penurunan sales sebesar 4% dan peningkatan pendapat pemerintahan sebesar 151%," tandas Tjandra.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3548 seconds (0.1#10.140)