Menteri Dilarang Ganti Pejabat Eselon I dan Dirut BUMN

Rabu, 04 Juni 2014 - 14:17 WIB
Menteri Dilarang Ganti Pejabat Eselon I dan Dirut BUMN
Menteri Dilarang Ganti Pejabat Eselon I dan Dirut BUMN
A A A
JAKARTA - Menteri di kabinet Indonesia Bersatu jilid II dilarang untuk melakukan penggantian pejabat utama pemerintah dan usaha negara, seperti pejabat eselon I di Kementerian/Lembaga dan Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Imbauan itu disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam rapat kabinet paripurna di kantor presiden, Jakarta, Rabu (4/6/2014).

"Para menteri dan anggota kabinet untuk tidak melakukan penggantian pejabat utama pemerintah dan usaha negara. Misalnya eselon I kementerian dan Dirut BUMN," ujar Presiden SBY.

Dirinya meminta kepada setiap menteri untuk melaporkan kepadanya terlebih dahulu, jika memang terpaksa membuat kebijakan strategis atau mengganti pejabat eselon I dan Dirut BUMN.

"Misalnya yang bersangkutan masuk masa pensiun atau ada masalah lain yang serius. Bisa saudara mengusulkan seperti itu. Tapi jangan main copot dan main ganti. Karena timing-nya tidak tepat," katanya.

Menurut dia, presiden dan pemerintahan mendatang yang lebih berhak dalam mengambil keputusan strategis berjangka waktu menengah dan panjang, termasuk penentuan pejabat utama.

"Semangatnya bukan copot mencopot, tapi harus bertenggang rasa kepada presiden yang akan datang dan bertenggang rasa kepada menteri dalam pemerintahan mendatang," tuturnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4056 seconds (0.1#10.140)