Tarif Bea Keluar Mineral Selesai Disusun

Jum'at, 20 Juni 2014 - 15:42 WIB
Tarif Bea Keluar Mineral Selesai Disusun
Tarif Bea Keluar Mineral Selesai Disusun
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa tarif bea keluar progresif (BK progresif) mineral telah selesai disusun bersama lintas sektoral.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar mengatakan, BK progresif sudah selsesai disusun bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Perdaganngan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“PMK-nya tinggal ditandatangani Menteri Keuangan, angkanya di bawah 10%. Ini pokoknya subject to progress,” kata dia di Jakarta, Jumat (20/6/2014).

Menurut Sukhyar, besaran BK progresif tergantung dari kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Diapun enggan menjelaskan secara rinci berapa tarif pengenaan BK progresif tersebut.

“Itu wewenang dari Kementerian Keuangan,” jelas Sukhyar.

Sukhyar menuturkan, Kementerian ESDM hanya berwenang menangani perkembangan pembangunan smelter. Di samping itu, Kementerian ESDM juga bertugas mengevaluasi perkembangan pembangunan smelter setiap enam bulannya.

“Kami tugasnya menguji lapangan, berapa, bagaimana progresnya,” kata dia.

Seperti diketahui, PMK tarif BK progresif merupakan revisi dari PMK No 6/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Barang Mineral. PMK berlaku bagi perusahaan pertambangan yang tidak membangun smelter.

Dalam PMK dinyatakan tarif bea keluar untuk tembaga sebesar 25%, sedangkan untuk komoditas mineral lainnya 20%. Kenaikan bea keluar berlaku untuk tembaga dinaikkan menjadi 35% pada semester I/2015 dan pada semester II di tahun yang sama menjadi 40%.

Sedangkan untuk komoditas mineral lainnya, pada semester I/2015 dinaikkan menjadi 30%, dan semester II/2015 sebesar 40%. Kenaikan tarif pun terjadi pada 2016 untuk seluruh komoditas mineral, yakni di semester I menjadi 50% dan pada semester II sebesar 60%.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7930 seconds (0.1#10.140)