OJK Ungkap Perilaku Debt Collector Masih Banyak Diadukan

Senin, 05 September 2022 - 20:01 WIB
loading...
OJK Ungkap Perilaku Debt Collector Masih Banyak Diadukan
OJK mengatakan pengaduan mengenai debt collector masih salah satu yang terbanyak. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) terus berupaya untuk meningkatkan edukasi keuangan masyarakat dan perlindungan konsumen . Upaya itu bertujuan untuk menghindari masyarakat terlibat kasus-kasus yang merugikan.



Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, pihaknya terus melaksanakan edukasi keuangan secara masif, baik secara online melalui learning management system (LMS) dan media sosial, maupun tatap muka dengan melakukan kolaborasi bersama kementerian, dan pemangku kepentingan lainnya.

Selain itu, OJK juga terus mengoptimalkan peran 408 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di 34 provinsi dan 374 kabupaten/kota.

"Program yang dijalankan oleh tim tersebut antara lain, program kredit/pembiayaan melawan rentenir atau K/PMR, yang telah menjangkau 337.490 debitur dengan nominal penyaluran sebesar Rp4,4 triliun," kata Frederica dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Hingga 26 Agustus 2022, OJK telah menerima 199.111 layanan melalui berbagai kanal, termasuk 8.771 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 50% merupakan pengaduan sektor IKNB, 49,5% merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.

"Jenis pengaduan yang paling banyak adalah restrukturisasi kredit atau pembiayaan, perilaku petugas penagihan dan layanan informasi keuangan," kata perempuan yang akrab disapa Kiki ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjelaskan, dalam rangka meningkatkan edukasi keuangan dan perlindungan konsumen, OJK saat ini aktif berkolaborasi dengan asosiasi, Kominfo, kementerian atau embaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi (SWI), untuk memberantas pinjaman online ilegal.

"OJK juga akan memperkuat implementasi kewenangannya dalam melakukan tindakan pencegahan permasalahan konsumen dan masyarakat," kata Mirza.



Untuk semakin mempermudah akses konsumen dan masyarakat dalam bertanya dan menyampaikan pengaduan, pihaknya juga akan membangun layanan walk-in bagi konsumen, memperkuat Kontak OJK 157 dan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1552 seconds (0.1#10.140)