Tarif Listrik RI Lebih Murah dari Negara Tetangga

Jum'at, 27 Juni 2014 - 11:33 WIB
Tarif Listrik RI Lebih Murah dari Negara Tetangga
Tarif Listrik RI Lebih Murah dari Negara Tetangga
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengklaim kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang akan diberlakukan pada 1 Juli mendatang masih tergolong murah jika dibandingkan negara tetangga.

"Hasil penelitian LPM Universitas Indonesia, tarif enam golongan masih di bawah tarif listrik industri Thailand, Malaysia dan Singapura," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman di kantornya, Jakarta, (Jumat 28/6/2014).

Jarman meyakini, kenaikan TDL tidak memukul daya saing industri karena harganya masih terjangkau. Hal in sesuai dengan rencana awal pemerintah berdasarkan sejumlah kajian yang telah dilakukan konsultan independen dan perguruan tinggi.

"Sesuai roadmap 1 Januari 2015, tapi karena subsidi terus meningkat, kondisi fiskal kurang menggembirakan dimajukan ke 1 Juli 2014," terangnya.

Jarman menuturkan, kenaikan TDL bagi enam golongan ini bertujuan memperbaiki arus kas PT PLN (persero) yang kemudian disepakati pemerintah dan DPR dalam APBN-P 2014.

"Sudah diatur APBN-P 2014 tidak mungkin mundur lagi. Tinggal menunggu Permen akhir bulan ini sudah keluar sebelum 1 Juli," kata dia.

Seperti diketahui, kenaikan TDL dari enam golongan pelanggan PLN bertahap setiap dua bulan mulai 1 Juli-November 2014. Keenam golongan tersebut adalah pelanggan industri non-perusahaan terbuka (I-3), rumah tangga R-2 dengan kapasitas daya terpasang 3.500-5.500 VoltAmpere (VA), rumah tangga R1 dengan daya 2.200 VA, golongan rumah tangga R1 dengan daya terpasang 1.300 VA, golongan P-2 di atas 200 KVA, dan penerangan jalan umum (P-3).

Setiap dua bulan, tarif listrik keenam golongan tersebut akan naik secara bertahap. Golongan pelanggan rumah tangga R-2 dengan daya 3.500-5.500 VA akan mengalami kenaikan tarif rata-rata sebesar 5,7 tiap 2 bulan. Kemudian, pelanggan rumah tangga R1 dengan daya 2.200 VA mendapatkan rata-rata kenaikan tarif sebesar 10,43%.

Adapun pelanggan rumah tangga R1 dengan daya 1.300 VA akan mengalami kenaikan tarif dengan rata-rata 11,36 persen. Sementara itu, golongan pelanggan P-2 di atas 200 KVA akan mendapatkan kenaikan tarif sebesar rata-rata 5,36 persen. Sedangkan golongan pelanggan P-3 mendapatkan kenaikan tarif rata-rata per dua bulan sebesar 10,69%.

Berikut rincian kenaikan bertahap tarif enam kelompok tersebut:

1. Untuk golongan I-3 akan naik menjadi Rp964/kWh. Per 1 September 2014 akan naik lagi menjadi Rp1.075/kWh, dan per 1 November 2014 akan naik menjadi Rp1.200/kWh.

2. Untuk golongan R-2 dengan 3.500 VA hingga 5.500 VA, naik menjadi Rp1.210 per kWh, lalu per 1 September 2014 naik menjadi Rp1.279/kWh, dan per 1 November 2014 menjadi Rp1.352/kWh.

3. Untuk golongan R-1 dengan kapasitas 2.200 VA naik menjadi Rp1.109/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp1.224/kWh, lalu per 1 November 2014 naik lagi menjadi Rp1.353/kWh.

4. Untuk golongan R-1 dengan kapasitas 1.300 VA naik jadi Rp1.090/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp1.214/kWh, dan per 1 November 2014 naik lagi menjadi Rp1.352/kWh.

5. Untuk golongan P-3 naik menjadi Rp1.104/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp1.221/kWh, lalu per 1 November 2014 akan naik lagi menjadi Rp1.352/kWh.

6. Untuk golongan P2 dengan kapasitas lebih dari 200 kVA, naik menjadi Rp1.081/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp1.139/kWh, lalu per 1 November 2014 naik lagi menjadi Rp1.200/kWh.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1859 seconds (0.1#10.140)