Rokok Tak Bergambar Seram Akan Ditarik

Minggu, 29 Juni 2014 - 10:58 WIB
Rokok Tak Bergambar Seram Akan Ditarik
Rokok Tak Bergambar Seram Akan Ditarik
A A A
JAKARTA - Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 109/2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 28/2013, mulai Selasa (24/6/2014), semua produk rokok di tanah air wajib mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan pada rokok.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan, dalam waktu satu-dua bulan ini, pihaknya akan menarik produk-produk rokok yang belum disertai peringatan "Merokok Membahayakan Kesehatan" dengan gambar menyeramkan.

"Ini sesuai ketentuan UU 36/2009 dan Peraturan Pemerintah No 109/2012 pemerintah sudah cukup memberi waktu pada perusahaan rokok untuk mengikuti aturan tersebut," ujar dia seperti dikutip dalam laman Setkab, Minggu (29/6/2014).

Dia mengatakan, ketentuan untuk mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan dengan gambar menyeramkan pada rokok wajib dilakukan. Baik rokok produk luar maupun produk dalam negeri.

Hal ini dikarenakan, banyaknya rokok yang beredar di pasaran saat ini tidak menggunakan gambar peringatan tersebut.

"Produksi lama sudah harus ditarik. Secara tahap. Kalau yang ada sekarang beredar itu mungkin produk yang lama. Kalau produk yang baru diproduksi sudah harus ada gambar-gambar itu," pungkas Agung.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2010 seconds (0.1#10.140)