Tarif Ojol Naik, Biaya Sewa Penggunaan Aplikasi Maksimal 15%

Rabu, 07 September 2022 - 14:53 WIB
loading...
Tarif Ojol Naik, Biaya Sewa Penggunaan Aplikasi Maksimal 15%
Pengemudi ojek online (ojol) saat menunggu kedatangan penumpang di Pinang Ranti, Jakarta Timur, Rabu (7/9/2022). Foto/MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan tarif terbaru ojek online atau ojol yang efektif berlaku tiga hari ke depan atau mulai 10 September 2022.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan, dalam tarif baru tersebut ada perubahan terhadap biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 15%, di mana sebelumnya sempat ditetapkan sebesar 20%.

"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%. Jadi ada penurunan kemarin 20% kita turunkan jadi 15% untuk biaya sewa aplikasi," ujarnya dalam jumpa pers terkait penyesuaian tarif ojek online di Jakarta, Rabu (7/9/2022).



Adapun tarif ojek online yang baru akan efektif berlaku pada tiga hari setelah pengumuman pada hari ini atau mulai 10 September.

"Waktu pelaksanaan kenaikan ini dikasih waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan. Jadi, dalam tiga hari perusahaan aplikator diminta segera menyesuaikan tarif ojol yang baru," tuturnya.



Adapun, besaran tarif Ojol ini dibagi tiga zona, sebagai berikut:
1. Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali.

Besaran tarif batas bawah Rp2.000/km, batas atas Rp2.500/km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 hingga Rp10.000.

2. Zona II meliputi wilayah Jabodetabek. Besaran tarif batas bawah Rp2.550/km, tarif batas atas Rp2.800/km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200.

3. Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya.

Tarif batas bawah sebesar Rp2.300/ km, tarif batas atas Rp2.750/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1119 seconds (0.1#10.140)