Terima Rp4 Juta dari Keluarga Jenazah, Petugas PJLP TPU Tegal Alur Dipecat

Selasa, 13 September 2022 - 19:14 WIB
loading...
Terima Rp4 Juta dari Keluarga Jenazah, Petugas PJLP TPU Tegal Alur Dipecat
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur berinisial H dipecat gara-gara penyalahgunaan tugas dan wewenang. Dia diduga menerima uang tunai sebesar Rp4 juta dari keluarga jenazah .

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat Romy membenarkan petugas PJLP TPU Tegal Alur dipecat. "Iya benar dipecat sejak 9 September 2022," ujarnya, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Geger Pungutan Rp4 Juta di TPU Bandung, Wali Kota: Tak Boleh Ada Pungli di Pelayanan Publik

Artinya, H otomatis diputus kontrak sebagai PJLP TPU Tegal Alur. Atas kejadian itu, dia kembali mengingatkan kepada setiap PJLP khususnya yang bekerja di TPU Tegal Alur agar tidak melanggar aturan sebagaimana diatur dalam kontrak kerja.

"Sudah berkali-kali kita ingatkan dan mengimbau kepada mereka (PJLP) saya tekankan tidak ada praktik pungli. Kemarin juga sudah ada sosialisasi dari siber pungli," katanya.

Sebelumnya, H diperiksa secara intensif oleh Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat. Berdasarkan pemeriksaan, H telah menerima Rp4 juta dari pihak keluarga jenazah. Uang tersebut untuk memasang tenda yang bagus.

"Nah, pihak TPU Tegal Alur kan punya tenda yang standar. Akhirnya mereka nyewa di luar karena ahli warisnya sibuk minta tolong dia (si PJLP ini)," ujar Romy.
Baca juga: TPU Tegal Alur Penuh, Jenazah Covid-19 Dimakamkan ke TPU Serengseng Sawah

Pihak keluarga jenazah kemudian mentransfer Rp4 juta kepada H. H lantas berangkat menyewa tenda di luar.

Menurut Romy, tindakan yang dilakukan H sejatinya tidak dibenarkan. Sebab, telah menyalahgunakan tugas dan wewenangnya sebagai petugas pemakaman meski pihak keluarga jenazah tidak mempersoalkan.

"Harusnya dia tidak menerima itu. Suruh saja yang bersangkutan nyewa ke sana. Tetap dia (H) salah karena bekerja di luar tugas dia," ucapnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1113 seconds (0.1#10.140)