BI Akan Gugat Balik Mantan Direksi BTN

Jum'at, 25 Juli 2014 - 14:41 WIB
BI Akan Gugat Balik Mantan Direksi BTN
BI Akan Gugat Balik Mantan Direksi BTN
A A A
JAKARTA - Beberapa waktu lalu, Mantan Direksi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) menggugat Bank Indonesia (BI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait putusan Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) terhadap Saut Pardede.

Kendati PTUN telah mengabulkan gugatan mantan direksi bank berplat merah tersebut, namun Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengaku pengabulan gugatan tersebut masih belum final. Pihaknya masih bisa menempuh upaya hukum lanjutan kepada direksi BTN tersebut dengan mengajukan banding.

"Tentu (BI) akan banding, karena itu harus dilakukan. Upaya hukum harus dilakukan maksimum," ungkapnya di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung (MA) Jakarta, Jumat (25/7/2014).

Pihaknya masih bisa mempertahankan Keputusan Gubernur BI terkait hasil fit and proper test yang dilakukan terhadap Saut Pardede. Putusan tersebut dianggapnya belum final, dan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk memenangkan gugatan itu.

"Upaya hukum pasti akan kami lakukan secara maksimal, tidak bisa cuma pertama, lalu sudah final. Upaya hukum dari Bank Indonesia pasti dilakukan lebih lanjut," tegasnya.

(Baca: Eks Direksi BTN Menangkan Gugatan Fit and Proper Test BI)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5107 seconds (0.1#10.140)