Pembentukan BPN Butuh Waktu Tiga Tahun

Jum'at, 08 Agustus 2014 - 12:54 WIB
Pembentukan BPN Butuh Waktu Tiga Tahun
Pembentukan BPN Butuh Waktu Tiga Tahun
A A A
JAKARTA - Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Wahju K. Tumakaka mengatakan, di tengah masa transisi pemerintahan seperti sekarang ini, setidaknya butuh waktu tiga tahun untuk membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN), yang terpisah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Saya inginnya BPN ini setelah tiga tahun transisi pemerintahan baru. Dua tahun ini harus menyelesaikan Undang-undang (UU) Pajak, UU Penerimaan Negara, termasuk misalnya UU Pencucian Uang. Saya pikir itu," ujar dia ketika berbincang dengan media di kantornya, Jakarta, Jumat (8/8/2014).

Oleh sebab itu, dia menuturkan, bukan dipisah atau tidak badan itu dengan Kemenkeu, namun lebih kepada administrasi perpajakan seperti apa yang dibutuhkan oleh Indonesia. Menurutnya, perlu dipersiapkan siapa yang akan duduk di badan penerimaan tersebut, serta instrumen yang dibutuhkan.

"Siapa yang duduk di situ, instrumen seperti apa, IT system seperti apa. Ada suatu miss paradigm yang seolah kayak saya jual (mobil) Kijang saya, saya beli mobil Mercedes. Kan nggak semudah itu," tegas dia.

Sekedar informasi, Kemenkeu saat ini sedang menyusun peta jalan (roadmap) pembentukan BPN. Namun pembentukan badan ini memerlukan inisiasi Presiden dan revisi UU Pajak dan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5531 seconds (0.1#10.140)