Kemenkop Berharap Izin Satu Lembar Berlaku Nasional

Rabu, 20 Agustus 2014 - 15:04 WIB
Kemenkop Berharap Izin Satu Lembar Berlaku Nasional
Kemenkop Berharap Izin Satu Lembar Berlaku Nasional
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berharap, proses perizinan satu lembar untuk pengusaha kecil dan menengah dapat berlaku secara nasional.

"Ya kalau bisa sudah enggak usah diulang-ulang. Berlaku nasional, enggak usah perpanjang lagi," ujar Menkop UKM, Syariefuddin Hasan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Dia mengungkapkan, diperlukan legalitas dalam surat izin tersebut agar kesulitan pengusaha menengah untuk mengakses perbankan dapat teratasi.

"Itu kan legalitas saja. Pada hukumnya, kalau itu terdaftar berarti sudah diakui di cap sebagi legalitas itu diakui. Perbankan mengaku sudah mempunyai legalitas yang sah," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian tengah berupaya menyederhanakan proses perizinan untuk pengusaha kecil, menengah, hingga mikro.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4674 seconds (0.1#10.140)