43 Perusahaan Tambang Sepakati Renegosiasi KK

Senin, 01 September 2014 - 13:31 WIB
43 Perusahaan Tambang Sepakati Renegosiasi KK
43 Perusahaan Tambang Sepakati Renegosiasi KK
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyebutkan, sebanyak 43 perusahaan pertambangan telah menyepakati renegosiasi kontrak pertambangan. Sementara 64 perusahaan lainnya dalam proses finalisasi.

"Dari 107 (KK dan PKP2B) itu, kami laporkan, yang sudah tandatangani MoU sebanyak 10 KK dan 33 PKP2B. Sedangkan yang finalisasi MoU 24 KK dan 40 PKP2B," ungkap Jero di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (1/9/2014).

Jero mengatakan, sebagian besar perusahaan tambang yang telah sepakat adalah perusahaan pertambangan yang dikelola pihak asing. Sedangkan pengusaha nasional masih banyak yang belum menyepakati renegosiasi.

"Tinggal pengusaha Indonesia yang masih protes karena ekspor batu baranya terhalang. Itu karena dia harus bayar dulu kewajibannya," jelas dia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, R Sukhyar menjelaskan, pihaknya menargetkan finalisasi dan akan melakukan penandatangan MoU 24 KK dan 40 PKP2B pada Oktober mendatang.

Sedangkan untuk penyelesaian serta penandatangan amandemen KK dan PKP2B pada Januari 2015. "Yang finalisasi MoU itu hanya tersisa masalah penerimaan negara. Kami targetkan selesai Oktober," pungkasnya.

Sekadar informasi, hingga saat ini Kementerian ESDM telah melakukan renegosiasi dengan 107 perusahaan pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Kesepakatan yang tercapai dalam renegosiasi dituang dalam nota kesepahaman (MoU) amandemen kontrak pertambangan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7855 seconds (0.1#10.140)