Ombudsman Tegur Pemerintah Terkait Pembatasan BBM

Senin, 01 September 2014 - 18:02 WIB
Ombudsman Tegur Pemerintah Terkait Pembatasan BBM
Ombudsman Tegur Pemerintah Terkait Pembatasan BBM
A A A
JAKARTA - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, akhirnya melayangkan teguran kepada pemerintah terkait kebijakan pembatasan penjualan BBM Bersubsidi di Area Tol dan Jakarta Pusat.

Teguran ini berpusat pada dua dari enam poin instruksi dalam Surat Edaran BPH Migas No. 937/07/Ka BPH/2014 yang dinilai jauh dari prinsip persamaan perlakuan atau diskriminatif.

"Surat teguran dan saran perbaikan kebijakan ini ditujukan kepada Menteri ESDM, Dirut PT Pertamina, dan Kepala BPH Migas," jelas Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana dalam siaran persnya, Senin (1/9/2014).

Surat teguran sekaligus saran perbaikan ini terbit karena kebijakan yang tertuang dalam SE BPH Migas telah meresahkan masyarakat sekaligus berpotensi merugikan beberapa pelaku usaha.

Ditambah lagi, pelayanan bidang energi termasuk BBM berada dalam ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Pelayanan Publik dan Pasal 35 pada ketentuan serupa yang mengamanatkan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawasan eksternal pelayanan publik.

Danang mengatakan, letak persoalan ini ada pada dua dari enam poin instruksi yang dinilai diskriminatif dan melanggar Pasal 4 huruf g UU Pelayanan Publik. Kedua poin itu adalah instruksi kepada PT Pertamina agar menghentikan penyaluran BBM jenis premium (RON 88) di SPBU yang berlokasi di Rest Area jalan tol mulai 06 Agustus 2014 (Poin 2).

"Dan instruksi kepada PT Pertamina untuk tidak menyalurkan BBM jenis Minyak Solar ke wilayah Jakarta Pusat (Poin 3)," terangnya.

Atas dasar itu, Ombudsman memberikan saran kepada pemerintah agar menerbitkan kebijakan yang menjunjung tinggi asas keadilan demi percepatan pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia. Kemudian menginisiasi pemerataan distribusi BBM Bersubsidi yang masih diperlukan untuk masyarakat ekonomi bawah agar aktivitas ekonomi masyarakat tidak terganggu demi pertumbuhan kesejahteraan yang berkeadilan.

Selanjutnya, memperbaiki mekanisme pengawasan khusus terhadap implementasi kebijakan pengendalian BBM agar sinyalemen buruk penyalahgunaan distribusi BBM Bersubsidi ke kalangan yang tidak berhak bisa terhindarkan.

"Terakhir, penghematan anggaran yang diharapkan terjadi dari kebijakan itu harus secara jelas dan terbuka dialihkan kepada sektor lain yang lebih berdampak nyata terhadap pembangunan kesejahteraan masyarakat," ungkap Danang.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5071 seconds (0.1#10.140)