Sidang Perdana Perceraian Bupati Purwakarta Berlangsung 5 Menit, Dedi Mulyadi Tak Hadir

Rabu, 05 Oktober 2022 - 17:31 WIB
loading...
Sidang Perdana Perceraian...
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat hadir dalam sidang perdana gugatan cerai terhadap suaminya, Dedi Mulyadi. Foto: SINDOnews/Didin Jalaluddin
A A A
PURWAKARTA - Sidang perdana penceraian Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan anggota DPR RI, Dedi Mulyadi digelar cukup singkat di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (5/10/2022).

Bupati Anne datang menggunakan kendaraan bernomor polisi T 1 RA ke Pengadilan Agama sekitar pukul 08.45 WIB, dengan didampingi kakak kandungnya. Sementara Dedi Mulyadi tidak tampak hadir. Kang Dedi sapaan akrab Dedi Mulyadi hadir diwakili kuasa hukumnya Ojat Sudrajat.

Sidang digelar sekitar 09.00 WIB sebagaimana yang telah dijadwalkan. Kedua belah pihak, pengguggat dan tergugat, hadir tepat waktu. Mereka langsung memasuki ruang Sidang Utama, Umar bin Khatab.


Persidangan gugatan cerai itu dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya, Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy. Sidang perdana ini berlangsung hanya selitar 5 menit.



Persidangan ini ditolak tergugat, dengan alasan surat undangan persidangan kepada tergugat Dedi Mulyadi tidak sesuai dengan alamat sebagaimana yang ada pada keterangan tanda penduduk (KTP) tergugat.

Kuasa hukum tergugat, Ojat Sudrajat mengatakan, hingga saat ini Kang Dedi selaku tergugat belum menerima panggilan gugatan dari PA Kabupaten Purwakarta. Pasalnya surat undangan persidangan dikirim ke Subang. Sementara Kang Dedi beralamat di Kabupaten Purwakarta.

Baca juga: Dedi Mulyadi Digugat Cerai Bupati Anne, Postingannya di Medsos Diserbu Netizen


"Tadi pemeriksaan berkas. Gugatan yang dilakukan oleh penggugat (Anne) itu kami ditolak, karena secara administratif alamat gugatannya salah. Dengan begitu, tergugat belum menerima panggilan gugatan, jadi sidang gugatan ini kami tolak,"tuturnya.

Sementara itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika sebagai penggugat mengaku memang tidak menggunakan jasa kuasa hukum dalam persidangan cerainya. Dalam sidang perceraian ini, dia akan fokus pada materi tuntutannya, yakni gugatan cerai. Dia bersyukur dalam persidangan pertama ini berjalan dengan lancar.



"Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja. Tapi dikarenakan pihak tergugat tidak hadir, jadi tadi itu persidangan tidak bisa dilanjutkan, termasuk untuk tahap pertama proses mediasi,"tutur Bupati wanita berusia 40 tahun ini.

Terpisah, Humas PA Kabupaten Purwakarta, Asep Kustiwa mengatakan, persidagan gugatan cerai dimulai dengan proses mediasi sebelum akhirnya masuk ke materi pokok gugatan. Menurutnya, keputusan persidangan belum tentu dimenangkan oleh penggunggat karena akan ada beberapa pertimbangan selama persidangan.

"Gugatan cerai bisa saja ditolak karena beberapa hal, seperti bukti yang kurang dan beberapa hal lain," ujar Asep.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bangunan Liar di Bantaran...
Bangunan Liar di Bantaran Kali Bekasi Dibongkar, Kades Kritik Dedi Mulyadi Otoriter: Bukan Zaman Penjajah Ini
Gubernur Jabar Minta...
Gubernur Jabar Minta Kementerian ATR/BPN Batalkan Sertifikat di Bantaran Kali Bekasi
Dedi Mulyadi Temukan...
Dedi Mulyadi Temukan Bantaran Sungai Bekasi Bersertifikat Hak Milik
Update Pembongkaran...
Update Pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak Bogor, Belum Semua Bangunan Roboh
5 Fakta Hibisc Fantasy...
5 Fakta Hibisc Fantasy Puncak Bogor yang Bikin Dedi Mulyadi Marah dan Menangis
Rp500 Miliar Disiapkan...
Rp500 Miliar Disiapkan untuk Normalisasi Kali Bekasi, Cileungsi, dan Cikeas
Dedi Mulyadi Mau Bangun...
Dedi Mulyadi Mau Bangun 1.000 Rumah Panggung untuk Solusi Banjir di Bekasi, Rp40 Miliar Disiapkan
Dedi Mulyadi Menangis...
Dedi Mulyadi Menangis Lihat Kondisi Puncak Bogor, Rombongan di Belakangnya Malah Senyum-senyum
Momen Gubernur Jabar...
Momen Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Menangis Lihat Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor
Rekomendasi
6 Alasan Pasukan Ukraina...
6 Alasan Pasukan Ukraina yang Menduduki Kursk Jadi Penghalang Gencatan Senjata
Di Mana Gunung Sampah...
Di Mana Gunung Sampah Tertinggi di Dunia?
ISAGO Bawa Perubahan...
ISAGO Bawa Perubahan Industri Perhiasan di Indonesia, Valencia Tanoesoedibjo: Tak Sekadar Cantik
Berita Terkini
IAI Gelar Sosialisasi...
IAI Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Sayembara Arsitektur
4 jam yang lalu
Banjir Meluas, 7 Kecamatan...
Banjir Meluas, 7 Kecamatan di Muarojambi Terendam
5 jam yang lalu
Reses di 6 Lokasi, Anggota...
Reses di 6 Lokasi, Anggota DPRD dari Partai Perindo Komitmen Wujudkan Aspirasi Warga
6 jam yang lalu
Dirlantas Polda Banten...
Dirlantas Polda Banten Terapkan Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak saat Mudik Mulai 27 Maret
6 jam yang lalu
Sanitasi Rusak, Siswa...
Sanitasi Rusak, Siswa SDN Babakan Kencana Sukabumi Semringah Dibantu MNC Peduli dan MNC Bank
7 jam yang lalu
Kapten Muljono: Legenda...
Kapten Muljono: Legenda Penerbang Tempur Indonesia yang Menggetarkan Nyali Penjajah
10 jam yang lalu
Infografis
5 Kekuatan Terowongan...
5 Kekuatan Terowongan Hamas yang Tak Mampu Ditaklukkan Israel
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved