Buruh Bandung Minta Kenaikan UMK 2015

Rabu, 24 September 2014 - 22:10 WIB
Buruh Bandung Minta Kenaikan UMK 2015
Buruh Bandung Minta Kenaikan UMK 2015
A A A
BANDUNG - Kalangan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja (SP) merancang besaran angka kenaikan upah yang mereka ajukan kepada pemerintah. Pengajuan itu berdasarkan perkembangan ekonomi yang salah satunya adalah terkait inflasi.

"Kami tengah menyusun besaran angka ajuan kenaikan UMK tahun depan. Kami tidak ingin ada disparitas kenaikan upah antarkota-kabupaten, seperti yang terjadi pada penetapan UMK 2014," ujar Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto, di Kantor KSPSI, Jalan Lodaya Bandung, Rabu (24/9/2014).

Untuk itu, pihaknya mengajukan usul dan rancangan kepada Dewan Pengupahan. Hingga saat ini, mereka masih menunggu hasil survey Dewan Pengupahan mengenai komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang menjadi salah satu acuan terbitnya penetapan kenaikan UMK.

"Proyeksinya pada awal Oktober 2014 kami akan mengajukan usul tersebut kepada Dewan Pengupahan. Usulannya, untuk para pekerja yang upah atau gajinya tidak melebihi Rp2 juta per bulan, kenaikannya 30%," katanya.

Sementara para pekerja atau buruh yang gajinya melebihi Rp2 juta per bulan, pihaknya mengusulkan kenaikan sebesar 20%. Hal tersebut dimaksudkan agar terjadi perimbangan kenaikan upah sehingga meminimalisir kesenjangan upah para pekerja di setiap kota-kabupaten.

"Sebenarnya kami sudah mengajukan usul tersebut kepada serikat-serikat pekerja. Pada dasarnya, yang lainnya juga sependapat," katanya.

Dia menambahkan, kenaikan upah buruh tidak menjadi hal yang berpengaruh pada ajang pasar bebas Asean 2015.

Menurutnya, hal yang paling berpengaruh pada daya saing pekerja atau buruh saat AEC 2015 bergulir yaitu produktivitas dan skill. "Yang paling berpengaruh pada daya saing pekerja di pasar bebas Asean 2015 nanti lebih kepada kompetensi pekerja itu sendiri dan produktivitasnya," katanya.

Sementara itu, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar Dedy Widjaja menuturkan, pada dasarnya para pelaku usaha siap memenuhi dan mematuhi apa yang sudah menjadi ketetapan pemerintah.

"Kenaikan UMK bukan suatu transaksi. Kenaikan UMK harus melalui beberapa tahap. Di antaranya melalui kesepakatan tiga pihak, yaitu serikat pekerja (SP)-pengusaha-Dewan Pengupahan," katanya.

Acuannya berdasarkan pada komponen-komponen yang terdapat dalam Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Adanya usul kenaikan 30% bagi pekerja bergaji tidak melebihi Rp2 juta per bulan dan 20% untuk buruh bergaji melewati Rp 2 juta per bulan, menurut dia, daerah yang mengalami kenaikan UMK jauh lebih tinggi daripada daerah lain terjadi karena adanya desakan.

"Kenaikan itu terjadi karena adanya desakan melalui aksi unjuk rasa. Untuk itu, pada penetapan UMK 2015 nanti, seluruh elemen bisa duduk bersama dan membahas permasalahan ini sehingga menghasilkan putusan yang tidak merugikan dan memberatkan seluruh pihak," katanya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6958 seconds (0.1#10.140)