Pemisahan Airport Tax Kemunduran Bandara di Indonesia

Kamis, 25 September 2014 - 09:38 WIB
Pemisahan Airport Tax Kemunduran Bandara di Indonesia
Pemisahan Airport Tax Kemunduran Bandara di Indonesia
A A A
JAKARTA - Pengamat penerbangan Arista Atmadjati mengatakan, jika pemisahan passengger service charge (PSC) atau airport tax (pajak bandara) terjadi, menjadi sebuah kemunduran bagi sistem bandara di Indonesia.

Menurutnya, pemerintah, termasuk pengelola bandara dan pihak maskapai harus duduk bersama mengatasi permasalahan airport tax ini.

"Ini harus duduk bersama. Paling tidak penyeragaman itu lebih baik, Apalagi mengikuti standar internasional," ujarnya, Rabu (25/9/2014).

"Kalau pemisahan aiport tax terjadi. Sementara di belahan dunia lain sudah menyatukan aiport tax pada tiket masing-masing, jelas kita tertinggal. Apalagi ada maskapai besar (Garuda Indonesia) yang dirugikan," jelas Arista.

Di sisi lain, pemerintah selaku regulator penerbangan dinilai terlambat mengeluarkan aturan perihal pembayaran PSC pada tiket yang tertuang dalan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan udara No KP/447/2014 per 9 September 2014.

"Sekarang dengan payung hukum ini, harus bisa ditentukan batas waktu kapan penyeragaman airpor tax di tiket bisa diterapkan pada semua maskapai di Indonesia dan luar negeri. Ini tugas pemerintah agar pelayanan kepada penumpang lebih baik," tandasnya.

(Baca: Garuda Akan Pisahkan Airport Tax mulai Oktober)
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4392 seconds (0.1#10.140)