Sebagian Penerimaan Negara Diragukan Keabsahannya

Jum'at, 26 September 2014 - 08:08 WIB
Sebagian Penerimaan Negara Diragukan Keabsahannya
Sebagian Penerimaan Negara Diragukan Keabsahannya
A A A
JAKARTA - Sebagian penerimaan negara dari Perpajakan dan Pendapatan Bukan Pajak (PNBP) diragukan keabsahannya. Bahkan, hasil pendapatan negara tersebut bisa berkonsekuensi hukum dan berpotensi menuai gugatan.

Hal ini berawal dari data Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) yang menemukan 37 Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat eselon II, II dan eselon IV di lingkungan Kementerian Keuangan dinilai cacat hukum. Sejumlah SK tersebut tidak sah lantaran diterbitkan tanpa rekomendasi sah Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

SK tersebut juga baru diterbitkan enam bulan sejak pengangkatan pejabat yang besangkutan. Padahal, sejumlah pejabat yang tersebut sudah harus bekerja sejak pengangkatan, termasuk sejumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai.

“Sistem hukum di Indonesia itu tak mengenal asas retroaktif (berlaku surut) baik hukum adminstrasi negara, apalagi hukum pidana. Jadi kalau belum ada SK, pejabat negara yang bersangkutan tidak sah dan apa yang dikerjakannya juga tidak sah, termasuk melakukan penyidikan atau menetapkan ketetapan pajak dan penerimaan lainnya,” kata Wakil Ketua Hukum Nasional Frans Hendra Winata kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Frans menjelaskan, sekalipun sudah diangkat oleh pejabat yang berwenang seperti Menteri, pejabat yang belum mendapatkan SK pengangkatan, belum bisa melakukan pekerjaan strategis, apalagi terkait dengan penerimaan negara.

“ini jelas berbahaya karena yang dilakukan pejabat terkait penerimaan negara, rentan menuai gugatan balik,” tuturnya.

Ia mengumpamakan, jika sebuah Perseroan Terbatas belum mendapatkan ketetapan dari Kementrian Hukum dan HAM, apa yang dilakukannya hanya atas nama CV, firma atau perseorangan. “Kalau bisa berlaku surut, Jokowi atau Ahok sudah bisa mulai bekerja dong walau belum ditetapkan,” imbuhnya.

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Ki Agus Badarudin tetap mengatakan, pengangkatan yang dilakukan oleh menteri sebagai pejabat yang berwenang sudah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“kewenangan mengangkat pejabat itu di tangan menteri (keuangan). SK yang diterbitkan dari pengangkaan itu juga berlaku surut,” ujarnya.

Terkait dengan SK Baperjakat yang sudah habis masa berlakunya, tapi sudah bisa SK pengangkatan pejabat diterbitkan, menurutnya hal tersebut tak perlu dipermasalahkan. Pasalnya ada anggota tetap dari Baperjakat sendiri yakni Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal dan Kepala Biro SDM Kementerian Keuangan.

”Jadi walau tanpa itu (SK baru) tetap bisa jalan. Rekomendasinya kepada menteri juga tetap sah. Ini kan hanya demi untuk mempercepat proses dan menjamin pemilihan atau pengankatan pejabat berjalan seobjektif mungkin,” tuturnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5376 seconds (0.1#10.140)