DPR Kecewa RUU Tapera Batal Disahkan

Selasa, 30 September 2014 - 09:59 WIB
DPR Kecewa RUU Tapera Batal Disahkan
DPR Kecewa RUU Tapera Batal Disahkan
A A A
JAKARTA - Ketua Tim Panja RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Yoseph Umar Hadi mengatakan, bahwa RUU Tapera saat ini tidak jadi disahkan.

Pasalnya, pemerintah juga menarik RUU tersebut dari pembahasan di tingkat panitia kerja. Hal itu disampaikan dalam rapat sidang paripurna di DPR Senayan Jakarta, Senin (29/9/2014) malam.

"Alasannya pemerintah menarik RUU tersebut, dikarenakan belum tercapainya kesepakatan di internal pemerintah terkait besarnya persentase untuk Tapera yang wajib dilakukan peserta," ujarnya.

DPR menyayangkan dan kecewa dengan penarikan RUU tersebut karena draft RUU sudah selesai dan hanya tinggal menunggu pengesahan. Draft RUU terdiri dari 12 Bab dan 78 pasal yang sudah dibahas selama dua tahun atau sembilan kali masa persidangan.

"Kami menyatakan kekecewaan dan penyesalan atas penarikan ini yang dilakukan pemerintah. Karena, pembahasan RUU ini sudah memakan banyak waktu, tenaga, pikiran, serta biaya," katanya.

Dia juga mengatakan, sebenarnya dengan adanya RUU tersebut apabila telah disahkan, maka dapat membantu memenuhi kebutuhan perumahan dan tempat tinggal yang layak.

"Masyarakat diajarkan menabung dalam UU ini untuk mendapatkan rumah. Maka cita-cita kita untuk merumahkan rakyat bisa terealisasi melalui kegotongroyongan," pungkas Yoseph.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5107 seconds (0.1#10.140)