Batal Disahkan, RUU Tapera Tak Wajib Dibahas Lagi

Selasa, 30 September 2014 - 10:12 WIB
Batal Disahkan, RUU Tapera Tak Wajib Dibahas Lagi
Batal Disahkan, RUU Tapera Tak Wajib Dibahas Lagi
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sohibul Imam yang memimpin Sidang Paripurna, kemarin mengatakan, meski RUU Tapera batal disahkan namun DPR periode mendatang tidak perlu membahas kembali.

"Meskipun kedua RUU (RUU Pertanahan dan Tapera) ini diusulkan untuk menjadi prioritas dalam prolegnas DPR periode mendatang, namun menurut saya, tidak ada kewajiban hukum DPR periode mendatang untuk membahasnya kembali," ujarnya di Jakarta, Senin (29/9/2014) malam.

Menurut dia, DPR selanjutnya tidak diwajibkan untuk membahas kembali mengenai RUU ini. "Namun semoga dapat menjadi pertimbangan untuk kembali dibahas," katanya.

Ketua Tim Panja RUU Tapera Yoseph Umar Hadi mengatakan, bahwa RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) saat ini juga mengalami nasib yang sama seperti RUU Pertanahan yaitu tidak disahkan.

Pasalnya, pemerintah juga menarik RUU tersebut dari pembahasan di tingkat panja.

"Alasannya pemerintah menarik RUU tersebut, dikarenakan belum tercapainya kesepakatan di internal pemerintah terkait besarnya persentase untuk Tapera yang wajib dilakukan peserta," kata Yoseph.

(Baca: DPR Kecewa RUU Tapera Batal Disahkan)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5800 seconds (0.1#10.140)