WSKT Setor Modal Rp26 M Bentuk JV Jasa Pelabuhan

Selasa, 30 September 2014 - 16:20 WIB
WSKT Setor Modal Rp26 M Bentuk JV Jasa Pelabuhan
WSKT Setor Modal Rp26 M Bentuk JV Jasa Pelabuhan
A A A
JAKARTA - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) menyetorkan modal sebesar Rp26,1 miliar ke PT Prima Multi Terminal, yaitu perusahaan patungan (joint venture/JV) yang bergerak di bidang perdagangan umum dan jasa terkait pelabuhan.

PT Prima Multi Terminal dibentuk oleh tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT PP Tbk (PTPP) dan PT Waskita Karya.

Corporate Secretary WSKT Haris Gunawan mengatakan, dengan penyetoran modal sebesar Rp26,1 miliar, maka perseroan memiliki porsi kepemilikan saham sebesar 15% dari perusahaan patungan tersebut.

Adapun modal dasar perusahaan patungan yang berlokasi di Kuala Tanjung, Medan, Sumatera Utara, itu sebesar Rp580 miliar, dengan modal ditempatkan dan disetor penuh senilai Rp174 mliar.

Sementara kompoisisi saham mayoritas dimiliki oleh PT Pelabuhan Indonesia I sebesar 55% dengan modal disetor Rp95,7 miliar. Sedangkan PT PP memiliki porsi kepemiikian saham sebesar 30% dengan penyetoran modal Rp52,2 miliar.

"Pembentukan perusahaan patungan dilakukan atas rencana pembangunan dan pengoperasian Terminal Curah Cair (TCC) Kuala Tanjung beserta fasilitas pendukungnya," kata Haris dalam rilisnya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (30/9/2014).

Menurut dia, pembentukan perusahaan patungan tersebut merupakan strategi perseroan untuk meningkatkan pendapatan dari pekerjaan konstruksi sekaligus melakukan diversifikasi usaha dengan melakukan investasi pada bidang infrastruktur.

Lebih lanjut Haris menjelaskan, rencana pengembangan TCC Kuala Tanjung ini dapat meningkatkan prospek dan kinerja usaha perseroan dari sisi keuangan dengan meningkatkan pendapatan berulang (recurring income) dari usaha non-konstruksi, yang juga berpotensi meningkatkan pendapatan perseroan melalui dividen dengan diperoleh dari perusahaan patungan ini.

"Latar belakang dan alasan transaksi dengan pihak afiliasi adalah pengimplementasian sinergi antar BUMN sesuai dengan kebijakan pemerintah dan untuk memberikan nilai tambah bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan perseroan serta melaksanakan rencana perseroan di bidang pengembangan investasi," ungkapnya.

(Baca: PTPP dan Dua BUMN Bentuk JV Jasa Pelabuhan)
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6097 seconds (0.1#10.140)