Kata ESDM Soal Permen Perpanjangan Kontrak Migas

Jum'at, 10 Oktober 2014 - 15:59 WIB
Kata ESDM Soal Permen Perpanjangan Kontrak Migas
Kata ESDM Soal Permen Perpanjangan Kontrak Migas
A A A
JAKARTA - Pemerintah belum bisa memastikan apakah Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait perpanjangan kontrak minyak dan gas bumi (migas) bisa diselesaikan sebelum presiden terpilih Jokowi-JK dilantik.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengatakan, Permen ESDM terkait perpanjangan kontrak ini belum dapat dipastikan. Namun demikian, Susilo memastikan akan segera diselesaikan karena saat ini baru dalam tahap finalisasi.

"Tidak bisa buru-buru, saat ini kita upayakan agar permen selesai secepatnya," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/10/2014).

Dia mengatakan, di dalam birokrasi sendiri memerlukan waktu yang tidak mudah. "Seharusnya hari ini saya rapat, ternyata tidak bisa. Senin besok baru saya akan rapatin tapi juga belum tentu bisa, yang jelas secepatnya," ungkap Susilo.

Dia mengatakan, penuntasan finalisasi tentang perpanjangan kontrak termasuk salah satu program pemerintah yang akan dilakukan percepatan.

"Untuk sektor migas akan dilakukan percepatan perizinan, approval penanganan proyek IDD (Indonesia Deepwater Development). Perpanjangan kontrak sedang finalisasi permen," kata Susilo.

Menurut Susilo, Kementerian ESDM telah melakukan sosialisasi ke PT Pertamina (Persero) untuk menangani perpanjangan kontrak dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas.

"Kami berharap akhir bulan ini selesai berdasarkan masukan masing-masing," tukas dia.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM berencana menerbitkan regulasi perpanjangan kontrak blok migas dengan jangka waktu tertentu yang akan akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM.

Poin-poin perpanjangan kontrak merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perpanjangan Kontrak Blok Migas. Pengajuan perpanjangan kontrak diperbolehkan dengan durasi 10 tahun sampai dua tahun sebelum kontrak habis.

Pemerintah sebelumnya diminta memberikan kejelasan, konsistensi, dan kepastian penentuan perpanjangan kontrak kerja sama migas.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6416 seconds (0.1#10.140)